Koreri.com, Nabire – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) mulai membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Ranperdasus) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Papua Tengah.
Dalam rapat paripurna pembahasan Ranperdasi dan Ranperdasus, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa regulasi yang dibentuk harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus menjadi instrumen perlindungan hak Orang Asli Papua (OAP) dan masyarakat hukum adat.
Pj Sekda Silwanus Sumule mewakili Gubernur Papua Tengah dalam sambutannya menyebut pembentukan regulasi daerah tidak boleh berhenti pada pemenuhan tahapan formal. Setiap aturan harus dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Peraturan yang kita hasilkan harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan, melindungi hak masyarakat, menjaga kedamaian, serta memastikan bahwa Orang Asli Papua menjadi subjek utama pembangunan di atas tanahnya sendiri,” demikian disampaikan Gubernur dalam rapat paripurna yang berlangsung di Nabire, Senin (5/10/2026).
Tiga Ranperdasi yang menjadi perhatian dalam pembahasan kali ini yakni tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Penyelenggaraan Kesehatan.
Pengelolaan Aset Daerah
Ranperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah agar lebih tertib, transparan, efisien dan akuntabel.
Pengaturannya, lanjut Gubernur mencakup seluruh siklus pengelolaan aset, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan hingga penatausahaan.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur sistem informasi Barang Milik Daerah, pendanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta ketentuan mengenai ganti rugi dan sanksi.
Pemprov menilai pengelolaan aset menjadi penting bagi Papua Tengah yang masih terus memperkuat kelembagaan dan membangun berbagai sarana pemerintahan.
Setiap aset daerah diharapkan tercatat dengan baik, memiliki status hukum yang jelas, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan.
Perkuat Tata Kelola Keuangan
Ranperdasi kedua mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini dipandang sebagai salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dijelaskan Gubernur, pengelolaan keuangan daerah akan mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan.
Pemprov Papua Tengah menekankan setiap rupiah yang dikelola melalui APBD harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan.
Tata kelola keuangan juga harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus Papua Tengah, pengelolaan anggaran dinilai memiliki arti strategis karena pembangunan daerah ditopang berbagai sumber pendapatan dan transfer, termasuk Dana Otonomi Khusus.
“Karena itu, kebijakan anggaran diharapkan berpihak pada pelayanan dasar, percepatan pembangunan, pengurangan kesenjangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga disiplin serta akuntabilitas fiscal,” imbuhnya.
Layanan Kesehatan Jadi Perhatian
Ranperdasi ketiga berkaitan dengan Penyelenggaraan Kesehatan. Regulasi ini diarahkan untuk memperluas akses pelayanan kesehatan masyarakat di seluruh wilayah Papua Tengah.
Kondisi geografis, sosial dan demografis Papua Tengah menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan kesehatan, terutama untuk memastikan pelayanan dapat menjangkau masyarakat di wilayah terpencil dan sulit diakses.
Ranperdasi tersebut mencakup kewenangan daerah, pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, promosi kesehatan, Standar Pelayanan Minimal, perbekalan kesehatan, sistem kesehatan, informasi kesehatan serta partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah provinsi menilai diperlukan ketersediaan tenaga kesehatan, sarana dan prasarana yang memadai serta sistem rujukan dan koordinasi lintas kabupaten yang kuat.
Kebijakan kesehatan juga diharapkan memperhatikan afirmasi dan kearifan lokal agar pelayanan yang diberikan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Papua Tengah.
“Tidak ada masyarakat yang kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena jarak, kondisi geografis, keterbatasan tenaga, atau keterbatasan fasilitas,” tegas Gubernur.
Untuk itu, lanjut Gubernur, Pemprov Papua Tengah meminta DPRPT membahas ketiga rancangan tersebut secara mendalam, objektif, terbuka dan konstruktif.
Pembahasan tidak hanya diarahkan pada aspek yuridis formal, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, kemampuan keuangan daerah, kewenangan pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan setelah regulasi ditetapkan.
“Setiap norma yang disepakati juga harus memiliki kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, mekanisme pelaksanaan, sumber pembiayaan, pengawasan serta kelompok masyarakat yang menerima manfaat,” tekannya.
Gubernur juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses pembentukan regulasi, termasuk DPRPT, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT), perangkat daerah, masyarakat hukum adat, akademisi, tokoh agama, perempuan, pemuda, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya.
“Jangan sampai Peraturan Daerah yang kita hasilkan hanya baik dalam rumusan, tetapi sulit dilaksanakan karena tidak didukung data, kelembagaan, sumber daya manusia, pembiayaan dan mekanisme pelaksanaan yang jelas,” tegasnya lagi.
Pemprov juga meminta seluruh perangkat daerah terkait aktif mengikuti proses pembahasan, menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan DPRPT, serta memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Ketiga rancangan tersebut diharapkan menjadi bagian dari fondasi regulasi Papua Tengah dalam membangun pemerintahan yang tertib dan akuntabel, sekaligus memperkuat pelayanan publik serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
Pemerintah menegaskan pembentukan regulasi harus diletakkan dalam semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif dengan satu tujuan, yakni menghasilkan aturan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat bekerja dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua Tengah.
HMS












