Saadiah Tegaskan Hak Masyarakat Adat di wilayah Blok Masela Harus Dipenuhi

IMG 20261016 142825

Koreri.com, Ambon – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Saadiah Uluputty menegaskan bahwa pembangunan proyek Blok Masela harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat, khususnya warga Desa Lermatang dan masyarakat di sekitar wilayah eksplorasi.

Saadiah mengatakan, dukungan terhadap investasi tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat atas tanah adat, tanaman, maupun sumber penghidupan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.

“Pada prinsipnya, kita mendukung penuh investasi dan pembangunan Blok Masela agar berjalan dengan baik. Tetapi, hak-hak masyarakat Lermatang dan masyarakat di sekitar wilayah eksplorasi juga harus dipenuhi secara sepadan sesuai dengan hak mereka,” kata Saadiah saat diwawancarai, Jumat (16/10/2026).

Menurutnya, masyarakat adat memiliki ikatan sosial dan historis dengan wilayah yang mereka tempati. Karena itu, setiap dampak pembangunan terhadap tanah, tanaman, dan sumber penghidupan warga harus mendapat perhatian serta diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saadiah juga menilai, pembahasan regulasi tentang perlindungan masyarakat hukum adat di DPR RI menjadi momentum untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.

“Pembahasan undang-undang tentang perlindungan masyarakat hukum adat ini menjadi momentum untuk mengakomodasi aspirasi dan kepentingan masyarakat adat,” ujarnya.

Ia berharap, pembangunan Blok Masela tidak hanya berorientasi pada percepatan investasi, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah proyek.

Menurut Saadiah, percepatan pembangunan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat harus berjalan beriringan agar investasi dapat terlaksana tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat setempat.

Dengan demikian, pembangunan Blok Masela diharapkan mampu memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat adat tetap dihormati dan dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

JFL