LBH KYADAWUN Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Biak

Tuntut Ganti Kerugian hingga Rehabilitasi Nama Baik atas Vonis Bebas Aprianes Souhoka

LBH KYADAWUN Biak Aprianes Souhoka Prapid
Majelis Hakim memutus bebas Aprianes Falentino Souhoka (kedua dari kanan) karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum dalam sidang pembacaan putusan di PN Kelas II Biak, Kamis (4/6/2026) / Foto: LBH KYADAWUN Biak

Koreri.com, Biak – Persidangan kasus pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Biak dengan menghadirkan 4 terdakwa akhirnya telah rampung.

Majelis Hakim masing-masing Sustira Dirga, S.H., sebagai Hakim Ketua, Frans Jhon Timisela, S.H. dan Alan Budikusuma, S.H dalam perkara tersebut memvonis bebas salah satu terdakwa atas nama Aprianes Falentino Souhoka yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di PN Biak, Kamis (4/6/2026).

“Menyatakan Terdakwa III Aprianes Falentino Souhoka, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum” demikian kutipan putusan Majelis Hakim, yang diterima Koreri.com, Jumat (5/6/2026).

Terhadap putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Biak melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura.

Singkatnya, Majelis Hakim PT Jayapura dalam sidang banding yang digelar, Senin (10/8/2026), menguatkan putusan vonis yang telah dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama.

Dalam hal ini, menolak banding JPU untuk Terdakwa III Aprianes Falentino Souhoka. dan memperkuat putusan bebas Majelis Hakim PN Biak.

“Menyatakan Permohonan Banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor terhadap Terdakwa III Aprianes Falentino Souhoka tersebut tidak dapat diterima,” demikian kutipan amar putusan Majelis Hakim PT Jayapura, yang diterima Koreri.com, Jumat (21/8/2026).

Sementara, 3 terdakwa lainnya tetap dinyatakan Hakim PT Jayapura terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Ada hal menarik dalam putusan perkara banding ini, dimana Majelis Hakim PT Jayapura benar-benar mendasari putusannya pada KUHAP baru yang mulai berlaku sejak Januari 2026. Dimana putusan bebas di pengadilan tingkat pertama yaitu PN Biak tidak dapat dilakukan upaya banding atau kasasi oleh JPU.

LBH KYADAWUN GKI Klasis Biak Selatan selaku Kuasa Hukum dari Aprianes Falentino Souhoka kini bersiap mengambil langkah hukum dalam rangka Ganti Kerugian hingga Rehabilitasi Nama Baik.

Terbaru, Lembaga Bantuan Hukum Gratis itu telah resmi mendaftarkan Permohonan Pra Peradilan “Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Nama Baik” Terdakwa Aprianes Falentino Souhoka di Pengadilan Negeri Biak, Senin (5/10/2026).

Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi E-Berpadu, setelah mandapatkan putusan bebas di PN Biak dan Pengadilan Tinggi Jayapura.

Informasi yang dikutip Koreri.com dari SIPP PN Biak, Kamis (8/10’2026) gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2026/PN Bik. Peohon atas nama Aprianes Falentino Souhoka.

Sementara Termohon dalam gugatan ini masing-masing,

1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Papua Cq. Kepala Kepolisian Resort Biak Numfor

2. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor

3. Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Sidang pertama dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (12/10/2026) mendatang.

Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH dalam keterangannya kepada Koreri.com, Kamis (8/10/2026) menjelaskan secara garis besar perkara yang sebelumnya didakwakan kepada Aprianes Falentino Souhoka dan langkah hukum yang dilakukan.

Proses pendampingan LBH dimulai dari peradilan tingkat pertama hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor 14/Pid.B/2026/PN Bik tanggal 4 Juni 2026 dengan amar menyatakan bahwa Terdakwa dinyatakan Bebas (vrijspraak)  Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 59/PID/2026/PT JAP Tanggal 10 Agustus 2026 dengan amar “Menyatakan Permohonan Banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor terhadap Terdakwa III Aprianes Falentino Souhoka tersebut tidak dapat diterima”.

Aprianes Falentino Souhoka, pemohon yang juga selaku terdakwa sebelumnya telah ditangkap, ditahan, dan diadili dalam perkara pidana dugaan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan”, sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;

LBH KYADAWUN Biak Prapid Polisi n JPUTerdakwa kemudian telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Biak berdasarkan Berita Acara Pengeluaran Tahanan Bebas Dari Dakwaan Nomor :WP.30.PAS.3.PK.05.12-608 Tanggal 5 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Lapas IIB Biak Fani Andika, A.Md,IP., S.H., M.Si.

Terdakwa sendiri adalah seorang buruh atau pekerja kasar dalam proyek-proyek bangunan, dan terkadang juga menjadi tukang parkir.

Terdakwa sebelumnya harus menjalani Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Polres Biak Numfor dan Kejaksaan Negeri Biak Numfor hingga di tingkat Pengadilan selama 232 hari.

Akibat dari tindakan Penangkapan, Penahanan dan Peradilan yang keliru selama 232 hari, Terdakwa mengalami kerugian karena kehilangan penghasilan selama masa penahanan dari Tingkat Penyidikan, Penuntutan hingga Persidangan terhitug sejak 15 Oktober 2025 hingga 4 Juni 2026.

Berdasarkan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945, Termohon I dan Termohon II yang telah melakukan Penahanan terhadap Pemohon Pra Peradilan merupakan proses salah tangkap selama 232 hari adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap Asas Kepastian Hukum yang adil dan perlakuan semena-mena dari aparat.

Kemudian, Pasal 28 G Ayat (1) UUD 1945 akibat Penahanan yang keliru yang dilakukan oleh Polres Biak Numfor dan Kejaksaan Negeri Biak Numfor secara langsung menghancurkan martabat dan kehormatan Terdakwa dimata masyarakat, sehingga Terdakwa mengajukan tuntutan Rehabilitasi (Pemulihan Nama Baik).

Pra Peradilan ini juga didasarkan pada UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).”

Pasal 6 sampai dengan Pasal 27 menetapkan bahwa setiap manusia mempunyai hak hidup, bahwa hak ini dilindungi oleh hukum, dan bahwa tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang (Pasal 6); bahwa tidak seorang pun boleh dikenai siksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat (Pasal 7); bahwa tidak seorang pun boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang (Pasal 10);

Dalam hal ini, Penyidik dan Jaksa telah merampas hak hidup terdakwa secara sewenang-wenang. Selanjutnya secara nyata telah menangkap dan menahan terdakwa di Rutan Polres Biak Numfor dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Biak sehingga nyata-nyata telah merapas hak hidup terdakwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Hak-hak Sipil dan Politik.

Selanjutnya, Terdakwa memiliki Legal Standing atau Hak Untuk Mengajukan Permohonan Ganti Rugi berdasarkan Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut Ganti Rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

LBH KYADAWUN Biak berharap Permohonan Pra Peradilan Ganti Rugi dan Rehabilitasi ini menjadi momentum dan peringatan bagi Penyidik dan Jaksa di Kabupaten Biak Numfor untuk mengevaluasi kinerjanya dari tahap Penyidikan dan Penuntutan.

Dengan demikian kedepannya, tidak ada lagi orang-orang seperti Terdakwa Aprianes Falentino Souhoka yang menderita di penjara tetapi terbukti tidak bersalah di Pengadilan.

“Ini pelanggaran hak asasi manusia serius, sehingga kami minta hak-hak dan martabat Terdakwa Falentino Aprianes dapat dipulihkan kembali,” tegasnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur bahwa pemberian ganti rugi mesti ditempuh lewat mekanisme praperadilan di pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara.

Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru.

“Apa pun putusan pengadilan nanti, Pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” tegas Yusril sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Sabtu (7/6/2026).

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan.

Menteri Yusril secara khusus juga memperingatkan aparat penegak hukum haruslah bekerja secara hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.

Langkah hukum sebaiknya diambil jika terdapat alat bukti permulaan yang cukup kuat.

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan,” pesan Yusril memperingatkan.

Dan, apabila pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara wajib untuk memberikan rehabilitasi serta membuka peluang pemberian ganti rugi atas dampak yang timbul dari proses hukum tersebut.

RED