Koreri.com, Sorong – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) mendorong penyelesaian persoalan tiga pulau yaitu Sain, Piyai dan Kiyas yang hingga kini masih menjadi titik sengketa Provinsi Maluku Utara dengan Kabupaten Raja Ampat.
Wakil Gubernur Ahmad Nausrau menegaskan, kepastian status pulau Sain, Piyai dan Kiyas penting karena berkaitan langsung dengan penyusunan dan penetapan dokumen tata ruang wilayah, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dokumen perencanaan tata ruang laut Papua Barat Daya.
“Ini menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bahwa tiga pulau itu harus segera diselesaikan,” tegasnya saat membuka Rapat Finalisasi Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir – Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Daya (MTPP RTRW) di Swiss-belhotel Sorong, Kamis (8/10/2026).
Wagub menjelaskan, Pemprov PBD sebelumnya telah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pertemuan dengan Pemprov Maluku Utara.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak menyampaikan data dan dokumen pendukung terkait kondisi tiga pulau yang dipersoalkan.
Proses tersebut mulai menunjukkan perkembangan positif, meski masih membutuhkan tahapan lanjutan hingga menghasilkan keputusan yang memiliki kepastian hukum dan mengikat semua pihak.
“Kita berharap ada keputusan yang pasti dan mengikat semua pihak tentang kepastian tiga pulau itu, sehingga seluruh proses tahapan yang sudah kita lalui dapat berjalan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Wagub Nausrau menegaskan penataan ruang pesisir dan laut harus dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat adat di kawasan pesisir.
Papua Barat Daya, kata dia, memiliki wilayah kepulauan yang luas dengan potensi perikanan dan pariwisata yang besar. Kekayaan tersebut harus dikelola untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem.
“Memberi ruang yang luas bagi tumbuh kembang ekonomi masyarakat harus berjalan bersamaan dengan menjaga ekosistem dan menghormati keberadaan masyarakat, khususnya masyarakat adat,” cetusnya.
Karena itu, penyusunan dokumen tata ruang laut dinilai harus mampu mengintegrasikan ruang darat dan laut, termasuk kawasan pesisir, pelabuhan, alur pelayaran, perikanan, pariwisata hingga kawasan konservasi.
Pihaknya meminta kesesuaian antara data, peta dan perumusan alokasi ruang dipastikan secara akurat. Setiap perbedaan informasi harus diselaraskan melalui pemeriksaan bersama agar dokumen teknis yang dihasilkan memiliki dasar data yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap masukan dan hasil pembahasan sebelumnya harus dituangkan secara konsisten dalam dokumen maupun peta,” tegas Wagub.
Ia berharap pembahasan tersebut dapat menuntaskan substansi sekaligus menyelaraskan dokumen tata ruang Papua Barat Daya sebagai landasan pengelolaan wilayah pesisir dan laut yang terarah, terpadu dan berkelanjutan.
Pertemuan MTPP RTRW dihadiri OPD teknis di lingkup Pemprov Papua Barat Daya.
KENN












