Pemkot Sorong Resmi Terapkan Belajar Daring Akibat Kabut Asap

Kabut asap sorong2
Kondisi kabut asap terpantau di Kota Sorong, Rabu (7/10/2026) dalam taraf tidak sehat / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Akibat pekatnya asap api yang mengancam aktivitas warga masyarakat terutama anak sekolah di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah setempat mengambil langkah tegas.

Wali Kota Septinus Lobat langsung mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 100.3.3.3/1303 /2026 tentang penyelenggaraan proses pembelajaran pada kondisi asap di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.

Dengan mempertimbangkan surat permohonan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong tanggal 7 Oktober 2026, nomor: 400.14.1.1/2646/DISDIK2026, perihal “Petimbangan untuk Pembelajaran Secara Daring”

Kemudian Surat Edaran lkatan Dokter Anak Indonesia Cabang Papua Barat dan berdasarkan hasil Analisa Pantauan Atmosfir Global (SPAG) Sorong.

Sebanyak 13 dan 24 jam pengamatan menunjukan Konsentrasi Partikulat halus (PM25) berada pada kategori tidak sehat.

Maka untuk mencegah terjadinya gangguan kesehatan bagi peserta didik dampak fenomena El Nino yang mengakibatkan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Wali Kota Sorong memerintahkan:

1. Terhitung sejak tanggal 8 sampai dengan 10 Oktober 2026, seluruh satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Sorong agar melaksanakan kegiatan Pembelajaran Dari Rumah (BDR) secara daringlonline bagi peserta didik dan akan ditinjau kembali Setelah Tiga Hari Kedepan.

2. Mekanisme Pembelajaran daring online secara teknis kepala Satuan Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Sorong.

3. Orang Tua wali murid wajib memastikan anak tetap berada di rumah pada saat proses pembelajaran secara daring/online berlangsung.

4. Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong dan jajaran wajib memantau pelaksanaan proses pembelajaran secara daring/online.

5. Jika terjadi perubahan situasi dan kondisi akan ada pemberitahuan selanjutnya.

KENN