Putusan MK Buka Fakta Baru Soal Syarat Pendidikan Gibran

Pengamat: Presumptio Iustae Causa Tak Cukup, Penyelenggara Pemilu Wajib Kedepankan Kecermatan dan Kehati-hatian

Methodius Kossay FH UNcen JPR
Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum. saat momen Kuliah Tamu Penghubung KY Papua bersama FH Uncen Jayapura, Senin (5/10/2026) / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perkara yang mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024 dinilai membuka fakta dan persoalan hukum penting mengenai pemenuhan syarat pendidikan calon.

Pengamat Kebijakan Publik Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., C.T., C.PM., mengatakan putusan tersebut harus dibaca secara utuh, khususnya bagian pertimbangan hukum Mahkamah, dan tidak semata-mata dilihat dari amar putusannya.

Menurutnya, terdapat bagian penting dalam pertimbangan MK yang perlu menjadi perhatian publik, yakni Mahkamah menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

“Ini harus dibaca secara hati-hati. Saya tidak mengatakan bahwa MK menyatakan secara sederhana Gibran tidak memiliki ijazah SMA. Yang dinyatakan Mahkamah adalah tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat,” ujar Methodius.

Ia menilai, substansi persoalan yang ditemukan MK tidak lagi sekadar menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi menyentuh validitas pembuktian syarat pendidikan calon Wakil Presiden.

Presumptio Iustae Causa Tidak Cukup

Methodius mengatakan, Mahkamah memang mengakui asas presumptio iustae causa, yakni prinsip yang pada dasarnya menganggap suatu produk atau keputusan administrasi tetap sah dan berlaku sepanjang belum dinyatakan sebaliknya oleh lembaga yang berwenang.

Namun, menurutnya, MK memberikan penekanan bahwa asas tersebut tidak dapat berdiri sendiri.

“Dalam konteks pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, presumptio iustae causa harus diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Ini karena yang dipertaruhkan bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi proses pengisian jabatan tertinggi dalam pemerintahan negara,” katanya.

Karena itu, lanjut Methodius, penyelenggara pemilu tidak cukup hanya memeriksa apakah sebuah dokumen diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

“Yang harus dipastikan adalah apakah substansi dokumen tersebut benar-benar memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-undang,” tegasnya.

Surat Keterangan Tidak Sama dengan Bukti Tamat Pendidikan

Methodius juga menyoroti pertimbangan MK mengenai Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan.

Menurut Mahkamah, surat tersebut merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara tamat SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau sederajat di luar negeri.

“Ini poin yang sangat penting. Frasa ‘dinilai memiliki pengetahuan setara’ tidak sama dengan ‘berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat’. Mahkamah bahkan menegaskan bahwa pendidikan paling rendah tamat sekolah seharusnya dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma, bukan hanya melalui penilaian bahwa seseorang memiliki pengetahuan yang setara,” jelas Methodius.

Menurutnya, perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan syarat calon harus melihat substansi dan dasar hukum suatu dokumen, bukan semata-mata keberadaan dokumen secara formal.

Tidak Didiskualifikasi Bukan Berarti Tidak Ada Persoalan

Meski demikian, Methodius mengingatkan publik agar tidak keliru membaca putusan tersebut.

“Gibran tidak didiskualifikasi melalui putusan ini. Itu harus ditegaskan. Mahkamah menjelaskan bahwa perkara tersebut secara substansial sudah tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon, melainkan telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024,” ujarnya.

Menurut Methodius, terdapat dua persoalan yang harus dipisahkan.

“Pertama adalah fakta dan pertimbangan Mahkamah mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan. Kedua adalah apakah Mahkamah dalam forum perkara tersebut memiliki kewenangan untuk menjatuhkan konsekuensi hukum berupa pembatalan atau pendiskualifikasian. Itu dua persoalan yang berbeda,” katanya.

Menjadi Evaluasi bagi Penyelenggara Pemilu

Lebih lanjut, Methodius menilai putusan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi penyelenggara pemilu.

Menurutnya, pemeriksaan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh hanya berhenti pada verifikasi administratif formal.

“Jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah jabatan publik tertinggi. Karena itu, standar pemeriksaan persyaratan calon harus sangat tinggi, dengan mengedepankan kecermatan, kehati-hatian, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” katanya.

Ia menambahkan, ketika terdapat keadaan atau informasi yang membutuhkan klarifikasi, penyelenggara harus mempunyai mekanisme yang objektif dan terukur.

“Presumptio iustae causa tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pemeriksaan substansi. Praduga keabsahan bukan berarti praduga kebenaran yang tidak dapat diuji.” Menurut Methodius, prinsip tersebut penting untuk memastikan setiap peserta pemilu memperoleh perlakuan yang adil sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

Jangan Hanya Menjaga Prosedur, tetapi Juga Legitimasi

Methodius menilai persoalan yang muncul dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak semata-mata menyangkut Gibran sebagai individu, tetapi menyangkut kualitas tata kelola pemilu dan legitimasi proses demokrasi.

“Yang harus dijaga bukan hanya siapa yang memenangkan pemilu, tetapi bagaimana memastikan bahwa proses menuju kemenangan tersebut memenuhi seluruh persyaratan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.

Ia menegaskan, demokrasi tidak cukup hanya menghasilkan pemimpin melalui suara terbanyak.

“Demokrasi juga membutuhkan proses yang legitimate, transparan, objektif, dan berintegritas. Karena itu, putusan MK ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki mekanisme pemeriksaan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu-pemilu berikutnya,” pungkasnya.

RED