DPRP PB Nilai Tata Kelola Keuangan Daerah Masih Lemah, Rekomendasi BPK Jadi Prioritas

DPRP PB Nilai Tata Kelola Keuangan Daerah Masih Lemah
Setelah catatan startegis dan rekomendasi disampaikan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen dari pimpinan Dewan kepada Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan / Foto : KENN

Koreri.com, Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) menyoroti masih lemahnya tata kelola keuangan daerah, terutama dalam aspek pengendalian internal, perencanaan anggaran, hingga pengawasan pelaksanaan program pemerintah.

Dalam catatan strategis yang disampaikan Panitia Kerja LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Papua Barat 2025 disebutkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) belum berjalan optimal.

Wakil Ketua Panja LHP BPK DPRP PB, Imam Musli mengatakan, kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab masih terjadinya kesalahan administrasi serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Fungsi pengawasan harus diperkuat, baik oleh kepala perangkat daerah, BPKAD, TAPD, maupun Inspektorat, agar mampu mengidentifikasi dan memitigasi risiko sejak tahap perencanaan,” Imam Musli saat menyampaikan laporan kerja Panja dalam rapat paripurna DPRP Papua Barat di Ballroom Aston Niu Manokwari, Senin (3/8/2026).

Didorong keterlibatan aktif lembaga legislatif sejak awal proses perencanaan dan penganggaran guna memastikan pengawasan berjalan efektif serta mencegah berulangnya temuan serupa di tahun-tahun mendatang.

Tak hanya itu, kualitas perencanaan dan penganggaran juga dinilai masih lemah. DPR menemukan adanya kesalahan klasifikasi belanja, lemahnya verifikasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RK-SKPD), serta belum optimalnya pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam penyusunan APBD.

Di sisi lain lanjut politisi PKS itu menegaskan, tingkat kepatuhan terhadap regulasi juga menjadi sorotan. Sejumlah temuan terkait belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, hibah, bantuan sosial, hingga belanja tidak terduga menunjukkan bahwa proses pertanggungjawaban, pembayaran, dan pelaporan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.

DPRP juga menilai pengelolaan bantuan pemerintah masih menyimpan banyak kelemahan, mulai dari tahap perencanaan, verifikasi penerima, penyaluran, hingga monitoring dan pertanggungjawaban. Hal ini dinilai berpotensi mengurangi efektivitas program yang menyentuh langsung masyarakat.

Dalam pelaksanaan proyek, DPRP menemukan masih adanya kekurangan volume pekerjaan, keterlambatan penyelesaian, serta belum konsistennya penerapan sanksi kontraktual. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kontrak pemerintah.

Atas berbagai temuan tersebut, lembaga Wakil rakyat kembali menegaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus menjadi prioritas utama. Penyelesaiannya tidak cukup sebatas administrasi, tetapi harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh.

Sebagai langkah konkret, DPRP Papua Barat memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Di antaranya memperkuat SPIP di seluruh perangkat daerah, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran melalui optimalisasi peran Bappeda, TAPD, BPKAD, dan Inspektorat, serta memaksimalkan penggunaan sistem digital seperti SIPD sebagai instrumen pengendalian.

Selain itu, ditekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap belanja daerah, memastikan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah, serta meningkatkan kapasitas aparatur melalui pelatihan berkelanjutan.

Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK dijadikan indikator evaluasi kinerja kepala perangkat daerah, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

“Prioritas utama adalah menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK, khususnya yang berdampak pada potensi kerugian daerah dan pengembalian ke kas daerah,” tegasnya.

Langkah ini dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Rapat paripurna yang dipimpinan Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor, S.IP didampingi Wakil Ketua I Petrus Makbon, Wakil Ketua II Syamsudin Seknun dan Wakil Ketua III Frid Bernard Indow, dihadiri Gubernur Dominggus Mandacan bersama unsur Forkopimda setempat.

Setelah catatan startegis dan rekomendasi disampaikan dilanjutkan penyerahan dokumen tersebut dari pimpinan DPRP kepada Gubernur Papua Barat.

KENN