Koreri.com, Sorong – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tidak berlangsung otomatis.
Prosesnya tetap bergantung pada kebutuhan formasi, kemampuan anggaran daerah, serta mekanisme penataan tenaga non-ASN yang melibatkan Pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sorong Roberth Asmuruf, S.H., M.H melalui keterangan persnya yang diterima media ini, Senin (14/9/2026) mengungkapkan, penataan tersebut salah satunya berkaitan dengan Formasi 546 Tahun 2021 yang ditetapkan saat instansi Pemerintah daerah masih berada dalam wilayah Papua Barat.
Pelaksanaannya mengacu pada petunjuk teknis dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik CPNS maupun PPPK, kepala daerah memiliki posisi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dikatakannya bahwa sebagai PPK, kepala daerah memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian ASN di lingkungan pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Namun, kewenangan tersebut tidak berdiri sendiri. Pemerintah daerah terlebih dahulu memetakan kebutuhan pegawai berdasarkan kebutuhan organisasi, menghitung kemampuan APBD untuk membiayai gaji dan tunjangan, kemudian mengusulkan kebutuhan formasi kepada pemerintah pusat,” jelas Roberth
Sementara pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB dan BKN berperan dalam penetapan persetujuan kuota formasi berdasarkan usulan daerah serta penyelenggaraan sistem seleksi.
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari mekanisme penataan tenaga non-ASN. Skema ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang memenuhi ketentuan dan telah mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN dan mengikuti seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, termasuk Tahap II, menjadi bagian dari proses penataan tersebut.
Meski menjadi bagian dari tahapan pemenuhan kebutuhan PPPK, perubahan status dari Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu tetap harus mempertimbangkan kebutuhan formasi dan kemampuan fiskal daerah.
Karena itu, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu bukan hak yang otomatis diberikan, melainkan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pemetaan kebutuhan, pengusulan dan persetujuan formasi, proses seleksi hingga pengangkatan oleh PPK sesuai ketentuan kepegawaian
KENN

























