Bawaslu Keluarkan Rekomendasi, Ada Temuan Apa di KPU Kota Sorong?

IMG 20230622 WA0066
Ketua Bawaslu Kota Sorong M, Nasir Sukunwatan,S.IP saat rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPT pemilu 2024 tingkat Kota Sorong di Gedung LJ Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (21/6/2023).(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Sorong – Untuk mengantisipasi tidak terjadi pemilih dalam satu kartu keluarga berbeda tempat pemungutan suara (TPS), Komisi Pemilih Umum (KPU) telah mengeluarkan PKPU nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dan luar negeri pada pemilu 2024.

Namun PKPU nomor 7 Tahun 2022 ini hanya sebagai pelengkap administrasi lembaga penyelenggara pemilu, pasalnya hingga KPU Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 205.507 pemilih masih saja ditemukan pemilih yang data di hasil Coklit Pantarlih untuk TPS berbeda dengan aplikasi cekdptonline.kpu.go.id

Ketua Bawaslu Kota Sorong Muhammad Nasir Sukunwatan,S.IP kepada wartawan, Kamis (22/6/2023) mengatakan, berdasarkan hasil  Bawaslu di lapangan baik tingkat kelurahan, Distrik sampai Kota ditemukan data ganda, identitas orang meninggal dunia dan pemilih satu kartu keluarga dalam dua TPS yang berbeda.

Temuan Bawaslu ini telah disampaikan ke KPU Kota Sorong dan ditindaklanjuti namun masih juga pemilih yang ada dalam satu kartu keluarga tetapi TPS berbeda-beda.

“Ini yang masih menjadi pekerja rumah kami, diharapkan ada peluang untuk merubah itu namun belum juga diselesaikan, kami Bawaslu segera menyerahkan rekomendasi kepada KPU Kota Sorong untuk ini, paling tidak akan difollow up pada rapat pleno penetapan DPT tingkat Provinsi Papua Barat Daya nanti,” ungkap Nasir sembari menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu tersebut akan diserahkan ke mitra penyelenggaranya pada Kamis siang ini.

Nasir berharap, KPU harus menyelesaikan temuan dimaksud agar pelaksanan pemilu serentak 2024 ini tidak menimbulkan konflik berkaitan dengan data ganda, orang meninggal dan penempatan TPS yang tidak sesuai.

KENN