as
as
as

Bawaslu PBD Dalami ASN Terlibat Kampanye di Raja Ampat, Terancam Sanksi Pidana

Komisioner Bawaslu PBD Zatriawati
Komisioner Bawaslu PBD Zatriawati saat memberikan keterangan pers / Foto: Suzan

Koreri.com, Sorong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya (PBD) saat ini sementara mendalami dugaan keterlibatan oknum ASN dan DPD dalam giat kampanye terbuka rapat umum di Kabupaten Raja Ampat.

Temuan tersebut, oleh Bawaslu PBD sementara dilakukan pencermatan dokumen untuk selanjutnya membuat kajian dan akan segera diputuskan.

as

Komisioner Bawaslu PBD Zatriawati dalam keterangannya kepada awak media, membenarkan  temuan adanya oknum ASN dan DPD yang turut serta dalam kampanye di Raja Ampat tersebut,

“Kami sedang mendalami dan dalam waktu dekat kami akan memutuskan prosesnya apakah kemudian hasil pengawasan itu ternyata ada pelanggaran. Karena kami harus melihat dulu bukti-bukti yang diserahkan oleh teman-teman pengawas kami di Kabupaten Raja Ampat,” terangnya di di Hotel Belagri Puncak Arfak Kota Sorong, Selasa (6/2/2024).

Saat ini, pihaknya sedang mempelajari dan nanti dari hasil pencermatan dokumen yang diberikan akan dibuatkan kajian serta diputuskan.

“Karena itu menjadi temuan ya, bukan laporan,” sambungnya.

Zatriawati menolak menyebut nama partai saat ditanyakan awak media soal itu.

“Intinya tahapan kampanye yang berlangsung di Raja Ampat. Terkait ASN dan DPDnya juga nanti kami akan publish setelah kami putuskan terhadap kelengkapan dokumen yang tertuang di dalam form A pengawasan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat,” responnya.

Zatriawati menambahkan pula dalam form A itu, masih sebatas ada keterlibatan ASN.

“Siapa dia, itu belum dapat kami publish karena kami sedang mempelajari dokumen. Yang pasti ini temuan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat,” tambahnya.

Zatriawati menyebutkan tak hanya soal anggaran kampanye namun termasuk juga di dalamnya keterlibatan ASN kemudian terkait larangan-larangan yang dipersyaratkan di dalam Pasal 80 UU 7 Tahun 2017.

“Jika itu ada dilanggar maka itu harus kita proses,” tegasnya.

Selain itu, sambung Zatriawati, jika ada laporan maka laporan itu harus dipastikan siapa yang melapor, apa bukti-buktinya yang dilaporkan kepada Bawaslu.

“Karena untuk laporan itu harus terpenuhi syarat formil dan materilnya lalu kami proses. Tapi kalau ada temuan, maka temuan itu yang memang murni didapati oleh jajaran kami di bawah,” sambungnya

Disinggung soal sanksi yang bakal diberikan, Zatriawati menolak menjawabnya.

“Kalau untuk itu, saya belum bisa menjawab terkait saksinya tapi yang pasti kami mendalami dulu terhadap hasil pengawasan oleh teman-teman kami di kabupaten dan itu telah dituangkan di dalam  form A pengawasan,” tandasnya.

ZAN

as