Koreri.com, Magetan – Kecelakaan (Laka) maut terjadi di perlintasan Sebidang Stasiun Magetan, Jawa Timur, Senin (19/5/2025).
KA Malioboro Ekspres menabrak tujuh sepeda motor yang tengah melintasi rel, menyebabkan empat orang tewas di tempat dan lima lainnya luka-luka.
Peristiwa itu terjadi di perlintasan resmi JPL 08 Km 176+586, tepat setelah KA Matarmaja melintas dari arah timur ke barat.
Saat palang pintu dibuka, para pengendara sepeda motor mulai melintasi rel, tanpa mengetahui bahwa dari arah sebaliknya, KA Malioboro Ekspres tengah melaju kencang.
Empat korban meninggal dunia teridentifikasi sebagai Totok Herwanto (52) dan Resyka Nadya Maharani Putri (23) dari Madiun, serta Hariyono (54) dan Rama Zainul Fatkhur Rahman (23) dari Magetan.
Lima korban lainnya kini tengah menjalani perawatan di RSUD dr. Sayidiman Magetan, RSAU dr. Efram Harsana Magetan, RSUD dr. Soedono Madiun, dan satu korban menjalani rawat jalan di Puskesmas Barat Magetan.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah cepat begitu menerima laporan kecelakaan.
“Santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia, sementara biaya perawatan korban luka-luka dijamin maksimal Rp20 juta,” kata Dewi dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Selain itu, Jasa Raharja juga menanggung biaya pertolongan pertama (P3K) hingga Rp1 juta serta biaya ambulans maksimal Rp500 ribu.
Santunan dan jaminan ini diberikan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi, bersama timnya, langsung mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit tempat korban dirawat.
Koordinasi dengan pihak kepolisian dilakukan untuk kelengkapan administrasi dan penerbitan laporan kecelakaan, serta pendataan ahli waris korban.
Pengingat Pentingnya Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Dewi Aryani menekankan bahwa kejadian ini menjadi pengingat penting akan perlunya kewaspadaan pengendara serta pengelolaan perlintasan sebidang yang lebih ketat.
“Jasa Raharja hadir sebagai perpanjangan tangan negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas. Kami pastikan semua hak korban terpenuhi secara cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya.
JFL