Lanjut Sosialisasi 3 Perda di Manokwari, Bapemperda DPRP PB Akui Banyak Masukan

Bapemperda DPRP PB Sos 3 Perda di Manok

Koreri.com, Manokwari – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) kembali menggelar sosialisasi tiga regulasi yang kali ini berlangsung di Kabupaten Manokwari, Rabu (2/7/2025).

Tiga regulasi yang disosialisasikan yaitu, Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pembangunan Suku-suku Terisolasi, Terisolir dan Terabaikan.

as

Kemudian Perdasus Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua Barat.

Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat.

Sosialisasi berlangsung di Hotel Vitta Manokwari, Papua Barat.

“Kita berterima kasih karena para audiens yang hadir dalam sosialisasi hari ini sangat luar biasa. Ada dari Akademisi, Majelis Rakyat Papua, teman-teman DPR Kabupaten juga pimpinan DPR Kabupaten lengkap hadir, teman-teman UPD Kabupaten, dan kawan-kawan DPR Provinsi,” ungkap Ketua Bapemperda DPRP PB Amin Ngabalin dalam keterangannya kepada Koreri.com, Rabu (2/7/2025).

Lanjut Amin, sosialisasi kali ini adalah kelanjutan dari sosialisasi yang sudah dilakukan pada minggu lalu di tiga kabupaten yaitu Teluk Bintuni, Teluk Wondama dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Alhamdulilah kita mendapat banyak masukkan terkait dengan tiga produk Peraturan daerah yang tadi kita sosialisasi yaitu dua Perdasus dan satu Perdasi. Banyak sekali masukkan dan rencana tindak lanjut dari ini harus kita kawal bersama terutama bagaimana kita hidupkan yang namanya Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH, red) itu,” imbuhnya.

Bapemperda DPRP PB Sos 3 Perda di Manok2Karena lanjut Amin, Perdasus 9 Tahun 2019 tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat itu mengacu kepada Otsus Undang-undang 35 Tahun 2008 yang sekarang sudah Otsus terbaru sehingga memang harus ada penyesuaian terhadap Perda dimaksud.

Selain itu, banyak masukan lain berkaitan dengan Perda untuk melakukan proteksi terhadap daerah penyanggah, daerah pesisir yang kemudian belum terakomodasi di dalam 3 Perda yang sementara dibahas bersama ini.

“Mungkin juga nanti pintu masuknya itu pada saat kita lakukan semacam pembahasan penggabungan 3 Perda menjadi Omnibus Law untuk jadi satu Perda khusus sehingga apa yang belum tercover bisa terakomodasi,” sambungnya.

Amin kemudian mencontohkan, rekrutmen atau penunjukan para kepala instansi vertikal yang memang harus memprioritaskan orang asli Papua atau saat perekrutmen penerimaan TNI atau Polri.

Ketua Fraksi Golkar DPRP Papua Barat ini menegaskan bahwa hal ini memang sebagai bagian dari implementasi Otsus.

“Ini memang implementasi Otsus supaya kemudian peraturan perundang-undangan ini bisa diaplikasikan karena ini kan kewenangan, aturan kewenangan yang harus segera dieksekusi supaya kemudian orang Papua betul-betul bisa merasa bahwa memang mereka bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Amin pun berharap terutama teman-teman di DPR Kabupaten agar dapat menindaklanjuti apa yang dilakukan hari ini.

“Memang nanti di tingkat Provinsi ada aturan pelaksana yaitu Pergub namun kita berharap Kawan-kawan di DPR Kabupaten bisa merespon ini dengan memunculkan atau melahirkan Peraturan daerah khusus tingkat Kabupaten untuk kemudian bisa melaksanakannya. Karena yang punya wilayah Kabupaten bukan kita di Provinsi. Perda Nomor 9 terutama itu cuma pedoman, karena mereka harus susun lain lagi untuk itu,” pungkasnya.

KENN