Koreri.com, Manokwari – Polemik pemekaran calon daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Manokwari masih terus berlanjut dan belum menemukan titik temu.
Para pihak yang terlibat dalam proses pemekaran calon DOB Manokwari Barat masih tetap dengan pendapat masing-masing sehingga belum ditemukan benang kusutnya.
Gubernur Elisa Kambu pada saat pertemuan bersama Ketua Komisi DPR RI di Kota Sorong, Jumat (4/7/2025) pekan lalu mengaku bahwa 4 Distrik yang saat ini sedang diperjuangkan sebagai calon DOB Manokwari Barat masih tercatat masuk dalam Provinsi Papua Barat Daya (PBD).
“Kami mendukung jika calon DOB Manokwari Barat masuk dalam wilayah pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya,” tegasnya saat itu.
Menanggapi pernyataan Gubernur PBD, Tokoh Pemekaran DOB Manokwari Barat Marinus Bonepay mengingatkan Kambu agar tidak hanya mendengar satu pihak saja tetapi mendapat masukan dari semua pihak untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya.
Menurut Bonepay, berdasarkan Undang-undang Nomor 56 Tahun 2008 terbentuklah Kabupaten Tambrauw yang hanya membawahi 6 Distrik dari Kabupaten Sorong pada saat itu, namun jika 4 Distrik dari Manokwari digabungkan kemudian menjadi sengketa antara Provinsi Papua Barat dengan PBD.
“Kenapa sampai 4 Distrik itu ada sampai dengan hari ini menjadi masalah, seharusnya Gubernur Elisa Kambu bertanya kepada semua pihak untuk mendapat referensi,” jelasnya.
Sesungguhnya perjuangan pemekaran DOB yang sebelumnya bernama Tambrauw Timur atau Mpur lalu berdasarkan kajian akademik Universitas Papua dirubah menjadi Manokwari Barat membawahi 4 Distrik yang tidak masuk ditambah dengan Sidey.
Kemudian lanjut Marinus menjelaskan pada 2009 lalu, ada kelompok tertentu atas nama masyarakat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait gabungan 4 Distrik tanpa sepengetahuan Pemda Manokwari dan Papua Barat.
Padahal dalam UU Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pemekaran Kabupaten Tambrauw tidak tercantum 4 Distrik.
“Hal ini ada sebab akibat yang perlu beliau (Gubernur Elkam) tahu sehingga tidak terjebak dalam pikiran-pikiran yang membuat beliau menjadi salah satu pihak yang memprovokasi keadaan untuk penyelesaian persoalan ini,” cetusnya.
Ke 4 distrik yang tengah diperjuangkan untuk menjadi DOB tersebut juga sudah mendapat Amanat Presiden (Ampres) dari Presiden SBY pada 2013 lalu bersama dengan Provinsi PBD.
Pada intinya kata Bonepay, Tim Pemekaran DOB Manokwari Barat dan Mpur sudah bersatu dengan digelar penyelesaian adat yang difasilitasi Kepala Suku Besar Arfak di Fanindi, Kabupaten Manokwari akhir Februari 2025 lalu dengan hasil akhir tidak ada persoalan lagi.
Masyarakat kemudian menagih janji Pemerintah Daerah Tambrauw dan pusat terkait dengan check in-check out, yang pada saat itu mengesahkan PBD menjadi DOB dan selanjutnya berjanji menjadikan Manokwari Barat sebagai DOB dan dikembalikan ke Papua Barat.
“Janji Pemerintah Kabupaten Tambrauw dan Pemerintah pusat ini yang masyarakat lagi menunggu, jangan sampai pemalangan akan terulang lagi,” tegasnya mengingatkan.
Jika persoalan Manokwari Barat tidak mendapat titik temu maka tokoh pemekaran ini minta Pemerintah pusat memfasilitasi pertemuan antara Bupati Tambrauw dengan Bupati Manokwari, Gubernur Papua Barat dan Papua Barat Daya serta tokoh-tokoh masyarakat Manokwari Barat di Jakarta untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami minta persoalan ini jangan berlarut-larut, segera diselesaikan dan menghadirkan DOB Manokwari Barat untuk Papua Barat, Pemerintah daerah harus menghargai adat,” pungkasnya.
RED