Lewenussa Bantah Hambat Proses Penetapan Raja Definitif Negeri Rumahtiga

Alvin Lewenussa2
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon Alfian Lewenussa / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon Alfian Lewenussa memastikan jika dirinya tidak ada dalam tekanan pihak manapun sehingga terkesan menghambat proses penetapan Raja Definitif Negeri Rumahtiga.

Seluruh proses yang dilakukan tim yang diketuai oleh staf ahli, dengan beranggotakan seluruh asisten, Kabag Hukum, dan Para Camat, termasuk dirinya selaku Kabag Pemerintahan, bekerja sesuai arahan dan perintah Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.

as

“Kami bekerja atas arahan dan perintah Pak Wali Kota, agar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Lewenussa kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (17/7/2025).

Untuk itu, soal Negeri Rumahtiga ini Pemkot sangat berhati-hati karena bukan merupakan pihak yang tergugat, tetapi secara kewenangan leading sektornya ada di pemerintah.

“Apalagi dengan adanya tim, jadi konsultasi dan kordinasi yang matang untuk minta petunjuk itu sudah harus kita  lakukan guna menghindari kesalahan,” imbuhnya.

Untuk konsep surat, Lewenussa mengaku sudah disiapkan, dan saat ini putusan pengadilan negeri, tinggi maupun junto kasasi sementara dipelajari untuk dimasukan kedalam konsep surat tersebut.

“Sekarang sedang kita pelajari dan saya sendiri sudah perintahkan staf untuk masukan kedalam konsep surat yang akan kita kirimkan. Tadi juga sudah dilaporkan ke Sekkot, lalu kalau suratnya sudah siap, pa Sekkot tanda tangan langsung kita kirim,” sambungnya.

Lewenussa menegaskan, Mata Rumah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan adalah Mata Rumah Hatulesila. Kemudian yang berproses bersama-sama Mata Rumah Hatulesila adalah Mata Rumah Tita dan Mata Rumah Dacosta.

Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 250/Pdt.G/2022/PN Amb, tanggal 17 Mei 2023, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor:40/PDT/2023/PT AMB tanggal 24  Juli 2023 Jo. Putusan Kasasi Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 2040 K/PDT/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang menenangkan mata rumah Hatulesila.

“Sebenarnya Saniri Negeri Rumahtiga ini sudah kami arahkan segera lakukan proses di tingkat Negri. Dan kalau sudah selesai, lemparkan kesini atau kalau ada buntu apa-apa itu serahkan kesini nanti tim yang kasi kajian dan kajian atau telaa ini yang nanti mereka laksanakan. Polemik terjadi di internal mereka sendiri, lalu mau salahkan siapa. Padahal kita sudah sampaikan agar dinaikan kesini supaya ada dasar sehingga tidak terkesan kami yang intervensi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ahli waris mata rumah parentah Orias Moses Hatulesila dalam keterangan persnya, Senin (14/72/205) mengaku kecewa terhadap proses yang dijalankan oleh Pemkot Ambon, lewat Bagian Tata Pemerintahan yang dipimpin Alvian Lewenussa.

Menurutnya, Bagian Pemerintahan terkesan tidak serius dan ada dalam tekanan pihak yang menolak proses tersebut dan mengabaikan putusan Hukum yang telah inkrah.

JFL