DPD PDI Perjuangan PBD Targetkan Penambahan Kursi di Pileg 2029

PDIP PBD Target Pemilu 2029

Koreri.com, Sorong – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mulai mempersiapkan strategi kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2029 mendatang di Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah DPD PDI Perjuangan Provinsi PBD Samsudin Anggiluli menegaskan bahwa pelaksanaan pelatihan kader dan percepatan pelantikan struktur partai merupakan bagian dari strategi konsolidasi organisasi dalam rangka memperkuat kerja-kerja partai di tengah masyarakat.

“Semua kader dan pimpinan DPC harus hadir di tengah masyarakat. Kita berkomitmen menambah kursi-kursi legislatif yang sudah ada,” ungkapnya saat melantik pengurus DPC PDIP Kabupaten Sorong Selatan dan Tambrauw di Hotel Vega Prime Kota Sorong, Selasa (6/1/2026).

Dijelaskannya, percepatan pelantikan dilakukan karena PDI Perjuangan akan segera menghadapi rapat kerja nasional (Rakernas) pada tanggal 9 Januari 2026 yang merupakan amanat Kongres VI PDI Perjuangan di Bali.

Rakernas tersebut akan menjadi momentum pembentukan tim-tim kerja yang langsung bergerak di masyarakat.

Terkait target perolehan kursi, Samsudin menyampaikan bahwa PDI Perjuangan PBD saat ini memiliki lima kursi di tingkat provinsi, dan ditargetkan meningkat menjadi delapan kursi.

“Target kita di provinsi dari lima kursi, kalau bisa menjadi delapan kursi. Karena itu konsolidasi ke DPC-DPC akan kita lakukan secara menyeluruh,” jelasnya.

Selain konsolidasi organisasi, DPD PDI Perjuangan juga akan melakukan konsolidasi politik untuk menjaring figur-figur terbaik yang akan dicalonkan sebagai anggota DPR Provinsi maupun DPR Kabupaten/Kota. Proses ini akan dilakukan setelah konsolidasi partai di lima kabupaten dan satu kota di Papua Barat Daya.

Dalam kesempatan yang sama, Samsudin juga menyinggung tindak lanjut struktur pimpinan DPRD Kabupaten Sorong Selatan.

Ia menyampaikan bahwa DPD telah menyiapkan langkah percepatan pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Sorong Selatan atas nama Kadir Ranggi Lulik.

“Ini sesuai dengan Undang-Undang MD3, bahwa Ketua DPRD Kabupaten/Kota berasal dari partai politik peraih suara terbanyak,” tegasnya.

DPD PDI Perjuangan Papua Barat Daya telah menyiapkan seluruh dokumen administrasi yang diperlukan, termasuk surat persetujuan dan kelengkapan internal partai.

Diharapkan, setelah Rakernas, seluruh proses dapat segera diselesaikan.

KENN