Ajak Pelaku Usaha Non-OAP Tinggalkan Jual Pinang, Dinkop Mimika Tawarkan Ini

Samuel Yogi Ajak Non OAP Tinggalkan Jual Pinang
Kepala Dinkop-UKM Mimika Samuel Yogi (kanan), saat memimpin pertemuan bersama sejumlah pelaku usaha di kantornya, Jumat (23/10/2026) / Foto : NUEL

Koreri.com, Timika – Pelaku usaha non-Orang Asli Papua (OAP) yang selama ini berjualan pinang kini mulai diajak untuk beralih ke jenis usaha lain, seperti kios dan perdagangan kebutuhan pokok.

Langkah ini dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika mengajak
untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua sekaligus menjaga keberlangsungan penghasilan para pelaku usaha.

Ajakan tersebut disampaikan Kepala Dinkop-UKM Mimika Samuel Yogi, dalam pertemuan bersama sejumlah pelaku usaha di kantornya, Jumat (23/10/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM bagi OAP.

Peraturan itu mengatur perlindungan serta pemberian ruang usaha bagi pelaku UMKM OAP untuk mengembangkan komoditas khas Papua, termasuk pinang.

Menurut Samuel, pemerintah telah melakukan pendekatan persuasif di sejumlah wilayah, di antaranya SP2, Timika Indah, Kwamki Barat, dan SP3.

Pendekatan tersebut dilakukan agar penataan usaha dapat berjalan dengan baik tanpa langsung mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari perdagangan pinang.

“Tujuan saya ingin membantu, bukan merugikan orang non-Papua maupun orang asli Papua. Karena itu, saya menawarkan solusi supaya bapak dan ibu bisa beralih ke usaha lain,” ujarnya.

Samuel mengakui bahwa sebagian pelaku usaha non-OAP telah bertahun-tahun menjalankan bisnis pinang dan memiliki hubungan usaha dengan mama-mama Papua.

Meski demikian, pemerintah tetap berkewajiban menjalankan kebijakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ia mendorong para pelaku usaha non-OAP mulai mempersiapkan alternatif usaha, terutama membuka kios yang menjual kebutuhan pokok dan berbagai barang kebutuhan masyarakat.

Sebagai bentuk dukungan terhadap proses peralihan usaha, Dinkop-UKM Mimika menawarkan pendampingan bagi pelaku usaha yang bersedia meninggalkan perdagangan pinang dan beralih ke usaha lain.

Salah satu opsi yang disampaikan adalah bantuan modal sebagai langkah awal pembinaan untuk membantu pelaku usaha memulai bisnis baru.

Namun, Samuel menegaskan bahwa skema bantuan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut, termasuk jenis usaha yang akan dikembangkan, bentuk dukungan yang diberikan, serta mekanisme pelaksanaannya.

“Kalau bapak dan ibu bersedia meninggalkan usaha pinang, saya akan mendorong pembinaan supaya bisa membuka usaha baru. Tujuannya agar bapak dan ibu tetap mempunyai sumber penghasilan,” katanya.

Samuel menegaskan, pemerintah ingin mencari jalan tengah agar perlindungan terhadap UMKM OAP dapat berjalan, sementara pelaku usaha non-OAP tetap mempunyai peluang untuk melanjutkan kegiatan ekonomi melalui bidang usaha lain.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pelaku usaha turut menyampaikan pandangan mengenai perjalanan bisnis pinang yang telah mereka jalankan selama bertahun-tahun.

Mereka juga menyoroti keterlibatan dalam rantai distribusi dan pemasaran pinang yang selama ini turut melibatkan mama-mama Papua.

Menanggapi hal tersebut, Samuel menyatakan bahwa pemerintah tidak bermaksud mengabaikan kontribusi para pelaku usaha.

Namun, ia menilai perlindungan UMKM OAP perlu dilaksanakan agar masyarakat asli Papua memperoleh kesempatan lebih luas untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kemandirian ekonomi.

Samuel menambahkan, proses penataan akan dilakukan secara bertahap dengan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha sekaligus mendorong mereka mempersiapkan pilihan usaha pengganti.

Selain aktivitas penjualan pinang, pemerintah juga menyoroti persoalan penggunaan lokasi usaha, pengaturan lapak, serta praktik sewa-menyewa tempat.

Samuel menyebutkan bahwa persoalan tersebut akan dibicarakan lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait, termasuk rencana pemanfaatan lokasi untuk mendukung pengembangan UMKM.

Ia berharap para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan pemerintah sehingga pelaksanaan kebijakan perlindungan UMKM OAP berjalan dengan baik, tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang terdampak penataan.

“Yang kami pikirkan adalah bagaimana masyarakat bisa mandiri, bisa berusaha, dan tetap menyekolahkan anak-anak mereka. Karena itu, kami menawarkan solusi agar bisa beralih ke usaha lain,” tutup Samuel.

Melalui pendekatan persuasif dan tawaran pembinaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap penataan usaha pinang dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi masyarakat asli Papua sekaligus membuka peluang usaha alternatif bagi pelaku usaha non-OAP.

NUEL