Koreri.com, Waisai– Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) menilai ada kejanggalan dalam pembagian dana bagi hasil Migas pada Kabupaten Raja Ampat sebagai salah satu daerah penghasil.
Karena ada persoalan terkait dengan pembagian dana bagi hasil minyak bumi dan gas alam (Migas) yang diduga tidak sesuai Peraturan Daerah Khusus nomor 3 tahun 2019.
Wakil Ketua BAPEMPERDA DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H kepada wartawan, Selasa (2/11/2021) malam mengatakan, jika merujuk pada Perdasus nomor 3 tahun 2019 maka Raja Ampat masuk dalam Kabupaten Daerah pernghasil, namun faktanya pembagian dana bagi hasil migas selama ini dari provinsi tidak sesuai regulasi tersebut.
“Ada temuan baru yang kami temukan setelah lakukan kunjungan kerja itu bahwa menurut penjelasan Pemda Raja Ampat bahwa mereka sampai saat ini belum mendapatkan transfer DBH Migas itu berdasarkan hitungan daerah penghasil, berarti yang mereka terima hanya bukan daerah penghasil,” ungkap Syamsudin Seknun kepada wartawan melalui tempon celulernya.
Anggota komisi III DPR Papua Barat yang membidangi keuangan dan pendapatan daerah ini menegaskan bahwa temuan BAPEMPERDA tersebut sudah menjadi catatan khusus bagi mereka sehingga dalam waktu dekat segera mengundang OPD teknis untuk melakukan hearing bersama.
“Kami akan undang Kepala BPKAD dan Bapemda Provinsi Papua Barat untuk hearing bersama, kami minta penjelasan penjelasan mereka menyangkut temuan pembagian DBH Migas yang tidak sesuai regulasi itu,” tegas legiaslator muda Papua Barat ini.
Dijelaskan politisi NasDem ini bahwa jika merujuk pada Perdasus nomor 3 tahun 2019, konsideran “menimbang” menjelaskan bahwa yang disebut dengan daerah penghasil adalah daerah terjadi eksplorasi, sumur disitu kemudian ada kegiatan yang ada produksi.
Sase mengatakan bahwa Kabupaten Raja Ampat masuk dalam kategori daerah penghasil sehingga tidak perlu dilakukan penjelaskan lagi tetapi dengan sendirinya memberikan sebuah legisi dan itu sah.
KENN