Koreri.com, Manokwari– Tiga puluh hari menjelang akhir masa jabatan, Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan,M.Si menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021.
Penyampaian LKPJ Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2017-2022 ini disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) masa sidang I tahun 2022 berlangsung di Ballroom Aston Niu Manokwari,Senin (11/4/2022).
Gubernur Mandacan menjelaskan bahwa pelaksanaan agenda pembangunan di provinsi papua barat tahun anggaran 2021 ditetapkan dalam dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang sudah menjadi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, sebagai pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD Provinsi Papua Barat tahun 2017-2022, berdasarkan kewenangan provinsi dengan semangat otonomi khusus mencakup 4 agenda prioritas pembangunan.
Pertama, mendorong terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing melalui peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan dan kesehatan. Kedua, penguatan ekonomi kerakyatan berbasis sumber daya alam dan potensi unggulan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ketiga, memperkuat infrastruktur guna mewujudkan konektivitas wilayah untuk mendukung pertumbuhan yang inklusif dan pelayanan dasar, dan keempat, menciptakan tatakelola pemerintahan yang baik untuk mendukung transformasi pelaynan publik serta optimalisasi pelaksanaan otonomi khusus yang efektif.
“Maka realisasi belanja daerah tahun anggaran 2021, untuk membiayai agenda pembangunan tersebut sebesar 7,62 triliun rupiah dari anggaran yang ditetapkan sebesar 8,75 triliun rupiah atau 87, 10 persen,” ucap Gubernur Dominggus Mandacan.
Realisasi belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial sebesar 3,13 triliun rupiah dari anggaran yang ditetapkan sebesar 3,94 triliun rupiah atau 79,44 persen, belanja modal sebesar 2,42 triliun rupiah dari anggaran yang ditetapkan sebesar 2,61 triliun rupiah atau 92,47 persen, belanja tak terduga sebesar 23,62 miliar rupiah dari anggaran yang ditetapkan sebesar 69,38 miliar rupiah atau 34,05 persen, dan belanja transfer sebesar 2,04 triliun rupiah dari anggaran yang ditetapkan sebesar 2,12 triliun rupiah atau 96,43 persen.
Kemudian realisasi belanja operasi dan belanja modal yang dicapai yaitu untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi, terdiri dari urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, sebanyak 6 (enam) urusan yaitu; pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum, serta urusan sosial, sebesar 2,57 triliun rupiah dari anggaran yang ditetapkan sebesar 2,87 triliun rupiah atau 89,58 persen.
Selanjutnya urusan pemerintahan wajib yang bukan pelayanan dasar sebanyak 18 (delapan belas) urusan dengan realisasi sebesar 274,16 miliar rupiah dari anggaran yang ditetapkan sebesar 300,59 miliar rupiah atau 91,21 persen.
Sedangkan urusan pemerintahan pilihan sebanyak 8 (delapan) urusan dengan realisasi sebesar 252,18 miliar rupiah dari anggaran yang ditetapkan sebesar 273,03 miliar rupiah atau 92,36 persen, dan urusan pemerintahan fungsi penunjang sebanyak 7 (tujuh) urusan dengan realisasi sebesar 638,03 miliar rupiah dari anggaran yang ditetapkan sebesar 758,49 miliar rupiah atau 84,12 persen. “pada sisi pembiayaan daerah, yaitu penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran dengan realisasi sebesar 1,82 triliun yang terealisasi 100 persen,” ujarnya.
KENN