Koreri.com, Biak – Wakil Bupati Calvin Mansnembra, SE.,M.BA resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2023 untuk 51 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.
Penyerahan yang dilakukan secara simbolis kepada lima perwakilan SKPD bertempat di Sasana Krida Kantor Bupati setempat, Jumat (27/1/2022).
Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd pada kesempatan itu mengingatkan jajaran pimpinan SKPD agar DPA tidak disimpan namun disampaikan secara transparan.
“Setelah diserahkan agar DPA tidak disimpan, tapi diberitahukan juga ke masing-masing kepala bidang atau kepala sub bidang, Sampaikan secara terbuka ke mereka tentang semua program yang ada di DPA itu, agar kegiatan bisa dipersiapkan bersama-sama untuk ditindaklanjuti,” pesannya saat memberikan arahan secara virtual pada penyerahan DPA tahun anggaran 2023.
Bupati juga secara tegas mengingatkan kepala SKPD dan jajarannya agar dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus memperhatikan sasaran yang akan dicapai sesuai dengan program yang sudah ada. Demikian halnya membuat suatu kegiatan harus disesuaikan dengan DPA yang sudah ada.
“Saya ingatkan agar semua kerja produktif, inovatif dengan memperhatikan indicator dan tolok ukur kinerja. Kerja-kerja cepat harus menjadi perhatian serius, tidak boleh kerja lambat,” tekannya.
Bupati juga mengingatkan agar penggunaan anggaran tetap memperhatikan aturan yang sudah ada. Demikian halnya penyampaian laporan penggunaan anggaran harus disampaikan tepat waktu.
“Kepada OPD supaya memperhatikan penyampaian laporan penggunaan anggaran dengan tepat waktu. Saya minta kita semua mendukung upaya-upaya penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, kita harus pertahankan opini BPK dengan WTP,” tukasnya.
HDK