Papua Barat Minta Pejabat Jujur Laporkan Harta Kekayaan

Koreri.com, Manokwari (19/10) – Pemerintah Provinsi Papua Barat meminta agar para pejabatnya jujur dalam menyusun laporan harta kekayaan kepada KPK.

Sekretaris Daerah Papua Barat, Nataniel Mandacan di sela-sela sosialisasi Sistem Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (E-LHKPN) di Manokwari, Rabu (18/10), mengatakan, LHKPN wajib diserahkan setiap tahun.

Nataniel juga menyebutkan, sesuai keputusan gubernur, seluruh pejabat struktural dan fungsional wajib melaporkan harta dan kekayaannya.

Menurutnya, E-LHKPN yang diluncurkan KPK memberi kemudahan bagi pejabat dalam menyusun laporan sehingga Ia berharap mulai sekarang tidak ada lagi pejabat yang beralasan untuk tidak melakukan pelaporan.

“Hari ini sosialisasi diberikan untuk para operator dari setiap OPD (organisasi perangkat daerah). Setelah ini selesai, saya berharap semua mulai menyusun sehingga Desember sudah bisa diserahkan,” katanya.

“Tanah, rumah rekening, kendaraan dan kekayaan lain wajib masuk, termasuk rekening istri dan anak,” katanya lagi.

Nataniel yang sudah melakukan pelaporan kekayaan sejak masih memegang jabatan di pemerintahan Kabupaten Manokwari menegaskan Ia akan menyusun kembali laporannya melalui sistem elektronik karena jauh lebih mudah dan mengikuti sistem terbaru.

Inspektur Pengawas Daerah Provinsi Papua Barat, Sugiyono pada kesempatan yang sama mengatakan, penyampaian LHKPN rutin tahunan wajib disampaikan kepada KPK paling lambat yakni pada 31 Maret.

Pada pertengahan Desember 2017, Papua Barat akan melakukan persiapan penyampaian laporannya yang akan dilakukan di tahun 2018.

“Mulai 31 Desember seluruh pejabat struktural maupun fungsional harus mulai mengisi. Sehingga laporan bisa disampaikan tepat waktu,” katanya.

MP

Exit mobile version