Koreri.com, Jayapura (29/11) – Hingga November 2017, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) di Kota Jayapura mencapai 68.
Minuman beralkohol (minol) masih menjadi pemicu utama yang mengakibatkan terjadinya peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak dan perempuan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura Betty A.Puy, dalam pernyataannya mengatakan angka tersebut tercatat sejak Januari 2017.
“68 kasus ini ditangani langsung oleh P2TP2A Kota Jayapura, diantaranya kasus kekerasan dalam rumah tangga dan seksual terhadap perempuan dan anak,” rincinya, Selasa (28/11).
Diakui Betty, pelaku kekerasan dalam rumah tangga akan lebih cenderung melakukan kekerasan ketika dipengaruhi miras.
Lanjutnya, dari 68 kasus yang ditangani P2TP2A beberapa kasus diantaranya bahkan sampai ke ranah hukum.
Akan tetapi adanya upaya mediasi dan pendampingan yang dilakukan oleh P2TP2A maka hampir sebagian besar kasus yang mengarah ke ranah hukum tersebut ditarik dan ditangani secara adat kekeluargaan.
Sejauh ini, dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan ke DP3AKB, pihaknya selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik.
“P2TP2A selalu melakukan pendampingan, ada mediasi, korban yang datang melapor kita data. Itu salah satu bentuk dari pendampingan dan penanganan kasus yang kami lakukan,” tukasnya.
VMT