Koreri.com, Saumlaki (16/12) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) menggelar Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Simulasi Alokasi Kursi Anggota DPRD MTB dalam Pemilu 2019.
Rakor tersebut melibatkan seluruh pimpinan partai politik, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil MTB, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas), serta Panitia Pengawas Pemilu MTB yang berlangsung di ruang rapat Hotel Beringin Dua Saumlaki, Sabtu (16/12).
“Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk bersama-sama menyamakan persepsi dari pemangku kepentingan, pimpinan Parpol serta semua yang hadir dalam kegiatan ini terkait rencana penataan kembali daerah pemilihan di kabupaten MTB sebelum diajukan ke KPU RI melalui KPU Maluku untuk ditetapkan,” terang Ketua KPUD MTB, Johana J. J. Lololuan.
Rakor ini merupakan bagian dari uji publik yang nantinya akan dilakukan juga dengan melibatkan pemangku kepentingan non partai politik sehingga ada aspirasi yang dapat dipertanggungjawabkan mewakili masyarakat MTB.
Johana menyatakan bahwa muatan materi yang disampaikan dalam Rakor tersebut adalah pihak KPU menyampaikan rancangan beberapa Dapil dengan menggunakan yang lama sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Yakni pada pasal 198 dan 201 yang berbicara langsung tentang penataan Dapil dan jumlah Alokasi kursi.
Selain itu, merujuk pada Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang jadwal dan tahapan, sehingga dari beberapa rancangan tersebut, lebih dominan masuk dalam Dapil yang lama atau yang digunakan pada Pemilu sebelumnya.
“Jadi dalam uji publik ini kami mendengar masukan dari sejumlah pihak tentang rancangan Dapil yang kami sampaikan dan kemudian sebagaimana mekanismenya, kami akan sampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Maluku dan putusannya itu nanti pada bulan Maret 2018 mendatang,” sambung dia.
Prinsip penataan Dapil dan Alokasi Kursi berpedoman pada 7 Prinsip yaitu: Harus ada kesetaraan suara, ketaatan pada sistem proposional, Proposional, Integrital Wilayah, Coterminus,Kohesitivitas dan Kesinambungan.
Sementara itu, Ketua Panwaslu setempat, Thomas Tomalatu Wakanno di kesempatan itu menyatakan sependapat dengan KPUD terkait kegiatan tersebut karena diperlukan adanya kesamaan secara politis dan berharap agar dalam pemberian argumen, para peserta tetap merujuk pada 7 prinsip dimaksud.
“Hemat kami, KPUD sudah melakukan itu semaksimal mungkin. Tinggal saja penerapan 7 prinsip itu sehingga untuk mengakomodir tiga atau empat Dapil atau opsi lain yang ditawarkan itu juga memiliki pertimbangan yang secara normatif dapat dipertanggungjawabkan maupun secara politis,” tukasnya.
SML