Polisi Tangkap Dua Wanita Penjual Miras Ilegal

44CCDFD9 668E 43DB 8CBE A4F2B7211D92

Koreri.com, Jayapura  – Polisi Polsek Jayapura Selatan berhasil amankan dua wanita cantik berinisial EJ (20) dan R (18) pemilik dan penjual minuman keras (Miras) illegal menggunakan mobil diseputaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan,  Kota Jayapura, Minggu (10/2) dini hari.

Kedua pelaku diamankan saat anggota tim regu II  Polsek Jayapura Selatan melakukan patrol dan kedapatan menjual miras tanpa dilengkapi surat ijin penjualan, Sabtu malam.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol. Marthin Koagouw mengatakan kedua pelaku yang merupakan wanita kini telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

“Jadi, saat ini keduanya telah diamankan beserta barang bukti dan akan di proses hingga ke pengadilan,” kata Kompol Marthin.

Menurut Marthin, kedua pelaku ditangkap lantaran kedapatan menjual miras ilegal memiliki peran masing-masing dimana EJ merupakan pemilik sedangkan R merupakan penjual.

Untuk modus penjualan keduanya menggunakan sebuah mobil dimana miras itu disimpan didalam mobil. 

“Mereka jual menggunakan mobil agar tidak dicurigai seperti yang lainnya. Saat ini mobil yang digunakan para pelaku pun turut diamankan beserta miras,” jelasnya.

Polisi berhasil amankan barang bukti puluhan botol miras ilegal berbagai merek antara lain yakni Tujuh botol anggur merah, empat botol Wishkey drum, satu botol Mansion house, tiga botol Vodka, enam botol bir hitam, 15 kaleng jumbo bir putih dan uang tunai Rp. 200 ribu Rupiah yang diduga hasil penjualan miras.

Marthin menambahkan, sejauh ini Polres Jayapura Kota terus berupaya  menekan peredaran miras ilegal yang ada di Kota Jayapura terutama penjual miras di seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan.

VDM