10 ASN Korupsi di Papua Segera Diberhentikan

ASN Pemprov Papua
ASN Pemprov Papua

Koreri.com, Jayapura – Sebanyak 10 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua yang tersangkut tindak pidana korupsi segera diberhentikan.

“Jadi, kita sudah siapkan, untuk Papua ada 10 orang, tinggal ditandatangani,” kata Asisten Bidang Umum Setda Papua, Elysa F. Auri, di Kota Jayapura, Selasa (30/4/2019).

Menurutnya, seluruh proses dan mekanisme untuk pemberhentian sudah dilaksanakan sesuai peraturan dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementrian Dalam Negeri, Kemenpan – RB dan Badan Kepegawain Negara.

“Kita sudah siapkan untuk pemberhentiannya tapi masih menunggu Gubernur Papua sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” tegas Auri.

Kepala Kantor wilayah BKN Provinsi Papua, Paulus Dwi Laksono, mengatakan dari 146 ASN di Provinsi Papua dan terlibat korupsi, baru 29 orang resmi diberhentikan dan satu orang dinyatakan bebas.

“Dari 146 PNS yang terlibat korupsi, sampai pertemuan 29 April 2019 di Jakarta, yang sudah masuk ke BKN ada enam Pemda dengan jumlah SK pemberhentian 29 orang, jadi ada 23 Pemda yang belum menyampaikan, padahal batas waktunya hari ini,” beber Paulus Dwi Laksono, Selasa (30/4/2019).

Dirincikan, 6 Pemda masing-masing Kabupaten Jayawijaya 1 orang, Nabire (6), Sarmi (4), Waropen (14), Mappi (1) dan Boven Digoel 3 orang.

Sementara satu orang PNS yang dinyatakan bebas berasal dari Kabupaten Nabire.

VDM

Exit mobile version