Koreri.com, Jayapura – Bupati Puncak, Willem Wandik mengakui keterbatasan infrastruktur di bidang telekomunikasi khusus teknologi dan informasi (TI) menjadi kendala dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Kendati demikian, kepatuhan penyampaian LHKPN tingkat eksekutif di Kabupaten Puncak hingga saat ini telah mencapai 98 wajib lapor meski belum seluruhnya melaporkan tepat waktu.
“Karena kondisi keterbatasan fasilitas, infrastruktur dan sarana pendukung lainnya. Tapi dengan 98 wajib lapor ini juga sudah merupakan prestasi tersendiri bagi kami,” cetusnya di Jayapura, Kamis (23/5/2019).
Diakui Bupati, hingga saat ini upaya untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN di tingkat eksekutif di Kabupaten Puncak akan terus dilakukan.
“Kami terus berupaya untuk memenuhi kewajiban dalam penyampaian LHKPN ini dengan segala kemampuan yang dimiliki,” ungkapnya.
Pihaknya, lanjut Bupati, sudah berbincang khusus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta telah mendengarkan masukan-masukan yang diberikan lembaga tersebut, di mana ke depan akan diupayakan untuk dilaksanakan.
“Ini adalah tugas-tugas sesuai dengan mekanisme perencanaan pengelolaan keuangan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemerintah,” jelasnya.
Bupati juga mengingatkan jajarannya untuk mempersiapkan aset-aset yang akan dilaporkan sehingga ketika sudah waktunya untuk melapor dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan berlaku.
VDM
