Dorong Digitalisasi Pajak, Pemkot Luncurkan Sistem Pembayaran PBB-P2 Online 24 Jam

IMG 20260611 WA0001

Koreri.com, Sorong– Pemerintah Kota Sorong terus memperkuat reformasi pelayanan publik melalui digitalisasi sektor perpajakan.

Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sekaligus peluncuran sistem pembayaran pajak daerah secara digital.

Kegiatan yang dikemas dalam Pekan Pelunasan dan Penyerahan SPPT PBB-P2 Kota Sorong Tahun 2026 tersebut berlangsung di Gedung Drs. Ec. Lambertus Jitmau, M.M., Rabu (10/6/2026) dihadiri langsung Wali Kota Sorong Septinus Lobat, Wakil Wali Kota Anshar Karim, pimpinan DPRK, jajaran OPD, serta perangkat distrik hingga RT/RW se-Kota Sorong.

Dalam kegiatan tersebut, SPPT PBB-P2 diserahkan secara simbolis kepada 10 kepala distrik, yakni Distrik Sorong, Sorong Timur, Sorong Barat, Sorong Utara, Sorong Kota, Sorong Kepulauan, Sorong Manoi, Klaurung, Malaimsimsa, dan Maladum Mes.

Selanjutnya, dokumen pajak tersebut akan didistribusikan kepada masyarakat melalui lurah, RT, dan RW di wilayah masing-masing.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Sorong, Fauzi Fattah menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mendorong transformasi digital layanan perpajakan.

“Pajak daerah merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami terus berinovasi agar pelayanan semakin mudah, cepat, dan efisien,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Sorong bekerja sama dengan perbankan menghadirkan sistem pembayaran pajak berbasis digital yang dapat diakses selama 24 jam.

Masyarakat kini dapat membayar pajak melalui berbagai kanal, seperti aplikasi mobile banking, ATM, hingga agen layanan perbankan.

Perwakilan perbankan wilayah Papua, Dwi Wahyu Sejati menyebutkan bahwa sistem ini memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat karena tidak lagi bergantung pada jam operasional kantor pelayanan.

“Pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Selain itu, transaksi tercatat secara real time sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah,” jelasnya.

Sementara Wali Kota Sorong Septinus Lobat menegaskan bahwa digitalisasi ini merupakan langkah besar menuju modernisasi tata kelola pemerintahan yang lebih responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Transformasi dari sistem manual ke digital akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ini juga menjadi bagian dari upaya kita meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Wali Kota Septinus Lobat.

Wali Kota menginstruksikan seluruh kepala distrik, lurah, RT, dan RW untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik terkait distribusi SPPT maupun pemanfaatan sistem pembayaran digital.

Selain penyerahan SPPT, Pemerintah Kota Sorong juga menyalurkan insentif kepada RT dan RW sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan.

Melalui langkah ini, Pemkot Sorong optimistis digitalisasi perpajakan akan meningkatkan penerimaan PAD, memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, serta mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

KENN

Exit mobile version