Koreri.com, Biak – Proses penarikan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Biak dari mantan pejabat maupun pejabat yang sudah tidak berwenang lagi bakal dipertegas.
Mengingat, September 2019 ini merupakan batas akhir pengembalian aset negara tersebut khususnya kendaraan roda 4.
Kebijakan tersebut sudah sesuai dengan perintah Undang-undang (UU).
Selain itu, dalam pelaksanaannya didasarkan pada surat perintah dari Bupati setempat Herry Ario Naap.
Salah satunya, dengan menggunakan alat-alat negara sebagaimana ditegaskan Kepala BPKAD Biak Lot Yensenem, SE.
“Jadi, bagi mantan pejabat yang mengusai mobil aset Pemda jika tidak dikembalikan maka akan digunakan alat-alat negara untuk memaksa setiap mereka yang memegang dan menguasainya,” tegas dia.
Bahkan, sanksi berat lainnya bakal diberlakukan.
“Kalau ada yang sudah pensiun dan menahan mobilnya maka 2 kali lipat akan dihukum, pertama mobilnya dipaksa untuk tetap ditarik, kedua gajinya akan distop per September 2019,” kembali tegasnya.
Penegasan ini sekaligus menyungguhkan apa yang disampaikan Sekda Biak Numfor Markus O. Mansnembra terkait penarikan kendaraan dinas yang masih dipegang oleh mantan pejabat dan para pejabat yang sudah tidak berwenang.
Kendaraan dinas, lanjut Lot, hanya dibolehkan kepada para pejabat mulai dari struktur yang besar sampai dengan yang kecil.
Sedangkan yang tidak berwenang secara protokoler tidak diizinkan sehingga semua yang mengunakan kendaraan dinas harus di kembalikan.
Untuk itu, Lot meminta semua musti sadar bahwa kendaraan aset itu milik banyak orang.
Kalaupun barangnya sudah rusak harus ditunjukkan dimana letak bangkai kendaraann?
“Jadi, kalau sampai tidak bisa ditarik maka gaji pensiun akan menjadi taruhannya sampai dengan akhir bulan ini sudah harus selesai. Setelah kita lakukan itu, kita akan memulai dengan kendaraan roda 2 dan roda 3 pada bulan berikut,” tukasnya.
DENS DK
