as

27 Tersangka Rusuh Kota Jayapura Dilimpahkan ke Jaksa

27 Tersangka Rusuh Kota Jayapura koreri
Para tersangka rusuh Kota Jayapura saat akan digiring ke kantor Kejati Papua

Koreri.com, Jayapura – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua resmi melimpahkan 27 tersangka dan sejumlah barang bukti kasus kerusuhan di Kota Jayapura kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Rabu (16/10/2019).

Ke 27 tersangka itu masing-masing berinisial DH, RK, DK, IH YMM, JW, EH, MA, AT, YL, ALM, AA, RT, PW,FE, PK, PM, FY, YA, YW, MH, OH, RR, LB, LN, WW, dan YPS.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan tahap II itu dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Papua berdasarkan surat nomor B-208/R.1.4/ Eku.1/10/2019 tanggal 7 Oktober 2019.

“Jadi, setelah dilimpahkan maka 27 tersangka segera menjalani proses persidangan atas kasus hukum yang menjeratnya,” terangnya di ruang media center Polda Papua, Rabu (16/10/2019) sore.

Dikatakan, ke 27 tersangka itu dijerat pasal 160 KUHP, pasal 170, 365, pasal 64 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait pengerusakan, pembakaran fasilitas umum, pribadi maupun fasilitas pemerintah serta melakukan tindakan pencurian dan kekerasan, termaksud perbuatan atau melakukan kejahatan lebih dari satu orang atau bersama-sama.

Diketahui, unjuk rasa tolak rasisme mahasiswa di Kota Jayapura, 29 Agustus lalu, berujung rusuh.
Massa melakukan perusakan serta pembakaran fasilitas pemerintah, fasilitas umum maupun rumah warga hingga kendaraan bermotor.

Aksi massa menimbulkan situasi Kota Jayapura mencekam. Aktivitas perekonomian, perbankan maupun pemerintahan lumpuh. Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir layanan data internet di wilayah Papua hingga 13 September 2019.

VDM/VMT