Miliki Ganja, Warga Kota Jayapura Diamankan Polisi

Pemilik Ganja Saimun Koreri
Saimun, pemilik ganja yang berhasil diamankan Polisi

Koreri.com, Jayapura – Jajaran kepolisian di Kota Jayapura yang tergabung dalam tim Delta Numbay berhasil mengamankan seorang pemilik narkotika jenis ganja.

Pelaku bernama Saimun ditangkap Minggu (20/10/2019), sekitar pukul 23.00 Wit tepat di belakang Hotel Relat Argapura Bawah, Jalan Pantai.

Tindakan penampakan dipimpin langsung Kaur Bin Ops Sabhara Polres Jayapura Kota Iptu Dadang Kurnianto.

Rilis yang diterima Koreri.com, Selasa (22/10/2019), penangkapan pelaku berawal saat tim Delta Numbay mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 21.00 Wit soal adanya seseorang yang menyimpan narkotika jenis ganja di dalam rumahnya yang berlokasi di belakang Hotel Relat Argapura Bawah.

Mendapat informasi itu, pukul 22.00 Wit tim melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti.

Pukul 22.30 Wit sebelum bergerak, tim melakukan koordinasi dengan personil Dalmas Sabhara Polres Jayapura Kota untuk di back-up, dan langsung menuju ke TKP.

Pukul 23.00 Wit, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti ganja kering di dalam karung 10 Kg yang di dalamnya berisi 1 Kg. Turut pula diamankan, 2 buah Hp merk Nokia dan Hammer serta plastik ukuran besar 1 pack.

Pukul 23.30 Wit pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Jayapura Kota dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

VDM

Exit mobile version