Fokus  

Komisi 3 DPRD Maluku Tinjau Pekerjaan Jembatan Fair

Komisi 3 DPRD Maluku Jembatan Fair

Koreri.com, Langgur – Ambruknya Jembatan Fair beberapa waktu lalu menjadi perhatian serius dari pimpinan dan anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Maluku.

Hal itu terlihat dalam giat on the spot di lokasi jembatan tersebut, saat menggelar pengawasan di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Kota Tual, Jumat (7/2/2020).

“Dari penjelasan saudara Satker maupun PPK yang menangani pelaksanaan jembatan itu bahwa persoalan atau kronologis sampai rangka jembatan ambruk kemarin itu pun belum dalam tahap penyelesaian,” ujar Ketua Komisi III, Anos Yermias.

Dijelaskan pula, ada masalah teknis yakni pada komponen (drat), dimana pada saat dipasang itu ternyata komponen (drat) dari pabrik itu sudah bermasalah, sehingga Sleng jadi kendur yang mengakibatkan beban yang berat itu jatuh.

“Jadi ini adalah masalah teknis saja, komponen (bahan material) dari pabrik itu masih dalam masa garansi sehingga ketika itu runtuh, pihak pelaksana pekerjaan itu langsung meminta untuk segera dilakukan pergantian,” jelas Anos.

Anos mengungkapkan, komponen yang baru dipesan sekitar satu minggu lagi sudah tiba dan segera dipasang.

“Kami sudah minta kepada pihak pelaksana agar komponen yang sudah rusak itu tidak boleh dipakai lagi, dan barang yang baru segera akan tiba disini,” katanya lagi.

Bahkan informasinya, lanjut Anos, bahan yang dipesan sekarang sudah berada di Ambon.

“Dokumentasinya juga sudah ada pada kami. Tadi mereka sudah sanggupi untuk pertengahan Maret sudah diselesaikan. Makanya pekerjaan dimulai dari pekerjaan struktur dan itu sudah selesai, dan komponen yang jatuh kemarin itu tiba langsung dilakukan pergantian,” sambungnya.

Diakui Anos, pekerjaan jembatan tersebut juga berjalan agak lambat karena Pemerintah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara dalam melakukan koordinasi ke bawah itu agak kurang.

“Saya mau bilang bahwa tidak ada program itu yang jatuh dari langit. Program itu diperjuangkan secara berjenjang. Kami di provinsi selama ini melakukan itu, kami juga datang di Kementerian, baik itu di Bappenas maupun PUPR dan terakhir di KSP (Kantor Staf Kepresidenan). Kita presentase seluruh program fisik dalam kaitan dengan jalan, jembatan, air bersih, bendungan dan lain-lain,” tukasnya.

Untuk diketahui, sesuai penjelasan Satker dan PPK, bahwa soal teknis dan keterlambatan pekerjaan itupun sudah kena denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243.

Untuk itu, mereka masih diberi waktu itu selama 60 hari.

MP-RR

Exit mobile version