Polisi Periksa 16 Saksi Terkait Dugaan Korupsi DD Kampung Tobati

kasatrskrim polres jpr AKP Yoan Febriawan

Koreri.com, Jayapura – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota terus melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait Penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kampung Tobati tahun anggaran 2016 sebesar Rp2,5 Miliar.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Yoan Febriawan menerangkan 16 orang saksi telah di periksa dan dimintai keterangan terkait kasus itu.

“Sejauh ini sudah 16 orang saksi yang kami minta keterangan dan klarifikasi,” terangnya di Jayapura, Senin (30/3/2020).

Dikatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk mengatahui pasti besaran kerugian dalam dugaan penyalahgunaan DD tahun anggaran 2016 senilai Rp2,5 Miliar.

“Kami sudah masukan surat ke BPKP guna mengetahui berapa besar kerugian negara dan kami saat ini masih menunggu,” sambungnya.

Modus penyalahgunaan dana desa Kampung Tobati yakni Fiktif dan Mark-up harga.

“Ada beberapa temuan yang kami lakukan dalam kasus ini yakni pekerjaan yang tidak terselesaikan dan ada juga mark-up,” bebernya.

Diketahui, kasus penyalahgunaan dana desa di Kota Jayapura pun pernah terjadi di kampung Koya Koso tahun anggaran 2016, dengan total anggaran Rp5,5 Miliar.

Dalam kasus tersebut empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kerugian negara hingga Rp1,4 Miliar dengan modus pekerjaan fiktif dan mark-up.

Keempat tersangka itu masing-masing yakni EWT selaku kepala kampung, BRT sebagai ketua tim pelaksana  kegiatan, dan MT sebagai bendahara kampung sementara PM selaku Sekertaris kampung dinyatakan telah meninggal dunia.

VER

Exit mobile version