Pemkab-Polres Mamberamo Raya Musnahkan Miras Ilegal

Pemkab Polres Mambraya Miras Ilegal web

Koreri.com, Jayapura – Pemerintah dan Polres Mamberamo Raya memusnahkan barang bukti ratusan botol minuman keras (Miras, red) Ilegal yang di selundupkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Proses pemusnahan miras ilegal berlangsung di taman wisata Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya, Sabtu (30/5/2020).

Turut hadir, Bupati Dorinus Dasenapa, Wakil Bupati Yakobus Britay, Sekda Suwita, Kapolres Mamberamo Raya AKBP Alexander Louw, Kadis Perhubungan James Wanda, Pabung 1712 Sarmi Kapten Inf. Ahmad, Kabag Ops AKP George Wattimena, Danramil Trimuris Kapten Inf. Gatot, Danton BKO BM IPTU YERI S, Pdt. Frans Rangkau, Ust Abdullah dan personel gabungan TNI – Polri.

Miras yang dimusnahkan terdiri dari 28 karton Whisky Robinson sebanyak 672 botol dan 2 karton Vodka sebanyak 96 botol.

Ratusan botol miras tersebut dimusnahkan dengan dibuka penutup botolnya dan di tuangkan ke dalam tanah yang telah di siapkan dan di lemparkan ke dalam tanah.

Bupati atas nama pribadi dan Pemerintah, memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Mamberamo Raya yang mana telah memberantas habis peredaran miras di daerah ini, sehingga situasi aman tanpa ada orang-orang yang terpengaruh miras.

“Saya akan mengumpulkan forkopimda untuk bersepakat apabila pendatang non Papua atau Papua yang bukan asli orang Mamberamo Raya yang memasok minuman keras agar angkat kaki dari daerah ini,” ancamnya.

Sementara itu, Kapolres setempat, AKBP. Alexander Louw, menjelaskan bahwa ratusan miras ilegal yang dimusnahkan didatangkan dari Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Kami pihak Kepolisian tidak segan-segan menindak tegas pemasok atau penggunaan minuman keras yang beredar di Kabupaten Mamberamo Raya. Semua demi keamanan dan kenyamanan kita semua,” tegasnya.

Menurut Kapolres, sepanjang 2019 sekitar 24 orang oknum masyarakat telah di giring ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk melaksanakan sidang Tipiring.

Tahun 2020 pada Januari sebanyak 3 orang telah di giring ke PN Jayapura di antaranya Asisten III Mamberamo Raya dengan inisial RA.

Total harga minuman apabila terjual, harga 1 Botol whisky Robinson Rp.700.000,- dan 1 Botol Vodka Rp300.000,- sehingga totalnya sekitar Rp500 juta.

OZIE

Exit mobile version