Korericom – Berita Indonesia Timur Terkini Terpercaya

Razia Pelanggar PSDD, Polres Jayawijaya Amankan 43 Motor

IMG 20200609 200430

Koreri.com, Wamena – Kepolisian Resor Jayawijaya melaksanakan razia terhadap pengendara yang masih melakukan aktivitas diluar batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah daerah setempat.

Dalam razia tersebut, Polisi melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan yang tidak mengindahkan aturan dari Pemda yakni batas aktivitas masyarakat sampai dengan pukul 16.00 Wit.

Kasat Lantas Polres Jayawijaya, IPTU Baharudin Buton, mengatakan bahwa ada sebanyak 43 kendaraan roda dua yang disita karena tidak bisa mununjukkan surat kelengkapan kendaraan saat dirazia.

“Selama masa PSDD ini kami dari Polres Jayawijaya akan melaksanakan razia terhadap kendaraan yang masih beraktivitas di luar batas waktu yang ditentukan,” tegasnya di Wamena, Senin (8/6/2020).

Kebijakan ini bertujuan selain untuk penertiban juga untuk mengungkap kasus Curanmor yang marak terjadi di Jayawijaya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu patuhi aturan pemerintah serta lengkapi surat kendaraan saat berkendara.

“Hingga saat ini Polres Jayawijaya telah mengembalikan 91 unit motor curian kepada pemiliknya,” tandas Kasat.

VER

Exit mobile version