Koreri.com, Jayapura – Aparat gabungan terlibat dalam penyekatan terkait pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD) melakukan razia penggunaan makser di Kota Jayapura.
Tidak sedikit masyarakat yang terjaring dan mendapatkan teguran oleh petugas dalam razia yang berpusat pada 4 titik di Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP. Gustav R. Urbinas, mengatakan razia penggunaan masker yang dilakukan tidak lain untuk menjalankan instruksi pemerintah berdasarkan surat edaran (SE) Gubernur Papua, dalam rangka memasuki masa transisi menuju New Normal.
“Kami lakukan razia penggunaan masker ini, guna melihat sejauh mana kesiapan masyarakat untuk mengadapi pemberlakukan new normal dan saat ini kita ada di masa transisi,” urainya di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (11/6/2020).
Menurut Kapolresta, bahwa selama ini kesadaran masyarakat mengunakan masker untuk pencegahan penyebaran Covid-19 masih minim.
Bahkan lanjut dia, apabila kedepannya masih banyak lagi ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker maka pihaknya akan terus melakukan imbauan agar dapat mematuhi peraturan Wali Kota yang telah dikeluarkan.
“Saat ini kami masih utamakan penindakan preventif serta humanis, namun dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura dengan menggunakan masker dan jaga jarak serta pola hidup sehat,” akuinya.
Dijelaskan juga, sesuai peraturan Wali Kota Jayapura maka setiap warga wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Razia penggunaan masker sudah berjalan selama dua hari pada 4 titik berbeda di Kota Jayapura yakni di Pertigaan Zipur Waena, Vihara Skyland, Petigaan PTC serta jalan protokol Dok V Mandala.
“Razia ini terus kami lakukan tanpa ada batas waktu di tentukan sampai dengan masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang di keluarkan pemerintah,” pungkasnya.
OZIE