Koreri.com, Jayapura – Setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Maluku, pelaku penipuan dan penggelapan hingga ratusan juta rupiah berinisial MR alias Burhan (41) akhirnya ditangkap Anggota Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK ketika dikonfirmasi Minggu (26/7/2020) membenarkan pelaku ditangkap di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku usai pihaknya berkoordinasi dengan otoritas kepolisian setempat.
“Pelaku ditangkap saat berada di atas kapal KM.Gunung Dempo yang bersandar di pelabuhan Namlea. Dimana ketika itu, kami menerima informasi keberadaannya sehingga kami langsung berkomunikasi dengan rekan-rekan Reskrim disana,” jelasnya.
Lanjut Kasat, setelah pelaku diamankan tanggal 17 Juli lalu personil Sat Reskrim berangkat ke Kabupaten Buru untuk membawa pelaku ke Polresta Jayapura Kota.
Hanya saja, personil dan pelaku baru tiba di Jayapura pada Sabtu (25/7/2020) lantaran terkendala adanya pembatasan penerbangan.
Ia pun menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi tentang kasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Jayapura Kota.
“Pelaku mengakui melakukan hal tersebut lebih dari sekali dengan korban yang berbeda, namun baru tiga orang yang melaporkannya,” sambung Kasat.
Ia pun menjelaskan modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan yakni menyewa kendaraan dari korbannya lalu dijual.
“Adapun motif pelaku dengan cara berpura-pura meminjam dan mengontrak mobil atau truk untuk proyek kemudian pelaku menjualnya. Hasil kejahatannya digunakan pelaku berfoya-foya bersama selingkuhannya,” bebernya.
Kasat menambahkan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota dimana sebelumnya telah dijemput di Ambon usai ditangkap. Bahkan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut mengingat ada pelaku lainnya dalam kasus tersebut.
“Pelaku tidak bekerja sendiri namun bersama-sama dengan rekannya dan mempunyai seorang penadah yang selalu siap membeli mobil dan truk yang dibawa pelaku dari hasil penipuan serta penggelapan,” terangnya.
Atas perbuatannya, Kata Kasat Reskrim, MR alias Burhan (41) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan penipuan dan penggelapan.
Ia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
OZIE
