Koreri.com, Jayapura – Sebanyak 38 kendaraan roda dua mendapatkan sanksi tilang oleh Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota saat dilaksanakan operasi Patuh Matoa 2020 di Jalan Percetakan, Selasa (28/7/2020).
Dari hasil razia yang dilakukan, diakui Kasat Lantas AKP Viky Pandu Wihdapermana, SH, SIK, M.Pd, masih banyak ditemukannya masyarakat yang tidak patuh dengan aturan lalu lintas.
“Tiap kali dilakukan razia masih banyak pengendara yang ditemukan melanggar aturan. Hal itu menunjukan bahwa kesadaran masyarakat masih minim akan keselamatan saat berkendara,” nilainya.
Kasat Lantas kembali mengimbau kepada masyarakat Kota Jayapura khususnya pengendara baik roda dua maupun roda empat untuk selalu menaati peraturan berlalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.
Mengingat Operasi Patuh Matoa 2020 ini dilaksanakan sejak 23 Juli sampai dengan 5 Agustus mendatang.
Kasat Lantas merincikan, dalam razia operasi patuh Matoa 2020 yang digelar sedikitnya ada 50 pengendara yang terjaring dimana 38 diantaranya mendapatkan sanksi tilang.
“Ada 38 yang kena sanksi tilang. 25 pengendara tidak menggunakan helm sementara tujuh unit di tilang lantaran memakai knalpot racing,” cetusnya.
VER