Pemuda Dok VIII Ditangkap Polisi Usai Gasak Uang Belasan Juta

Pelaku Pencurian Rumah Warga Dok V

Koreri.com, Jayapura – YK, warga Dok VIII tidak dapat berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di kawasan Dok V Bawah beberapa waktu lalu.

Kapolsek Jayapura Utara IPTU Handry M Bawilling, SH.,S.IK ketika dikonfirmasi mengungkapkan pelaku ditangkap saat berada di rumahnya berdasarkan Laporan Polisi No. 204/VIII/2020/Papua/Resta Jayapura Kota/ Sek Japut tertanggal 1 Agustus 2020, tentang Pencurian.

“Pelaku ditangkap Senin (3/8/2020) sekitar pukul 08.00 Wit tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawah ke Mapolsek Japut guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Saat ini pelaku, kata Kapolsek, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian yang dilaporkan korban Udin Ali Patong (49).

“Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, bahkan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 10.700.000,- berhasil diamankan petugas kami,” bebernya.

Dijelaskannya, dari hasil keterangan korban, uang yang berhasil digasak pelaku mencapai puluhan juta rupiah. Dimana uang dipakai pelaku untuk berfoya-foya dan membeli minuman keras.

“Pelaku masuk mengambil tas korban yang berisikan uang sebanyak Rp. 18.000.000,- dan surat-surat penting lainnya termasuk hp milik korban dari dalam rumah,” sambungnya.

Atas perbuatanya, tersangka di jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

OZIE

Exit mobile version