Koreri.com, Jayapura – Pemerintah Provinsi (Pemprov)Papua kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Terhitung mulai 19 Oktober 2020 hingga 19 Januari 2021.
Kebijakan tersebut diberlakukan kepada seluruh aparatur sipil Negara (ASN), dikarenakan meningkatnya angka positif Covid-19 hingga 25 persen di lingkup Pemerintah setempat .
“Besok surat edaran Gubernur akan dikeluarkan dan diteruskan ke masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah untuk dilaksanakan,” demikian disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Doren Wakerkwa di Jayapura, Senin (19/10/2020).
Saat ini, rinci dia, 25 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) terpapar Corona, bahkan belum lama ini ada satu pegawai yang meninggal karena positif.
“Ini langkah baik dari pak Gubernur dan Wakil Gubernur untuk melindungi seluruh stafnya. Untuk itu, saya harap bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” imbaunya.
Mengingat seluruh aktivitas perkantoran dikerjakan dari rumah, dirinya meminta pimpinan OPD mengatur bagaimana baiknya pola kerja agar pelayanan pemerintahan bisa tetap maksimal.
“Pekerjaan fisik maupun multi years tetap berjalan sesuai rencana sampai dengan selesai tahun anggaran. Intinya penyerapan anggaran seluruh OPD harus selesai di 20 Desember 2020, sehingga seluruh laporan pertanggungjawaban bisa rampung sebelum akhir Desember,” pungkasnya.
OZIE
