Koreri.com, Sorong – Lokakarya penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Tambrauw periode 2026–2029 yang berlangsung selama tiga hari, 30 Juli–1 Agustus 2026, di Aula Hotel M Kriyad, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD), resmi berakhir.
Kegiatan tersebut mendapat dukungan penuh dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PBD sebagai upaya memperkuat perencanaan dan kebijakan penanggulangan bencana berbasis data di Kabupaten Tambrauw.
Mewakili BPBD PBD, Kepala Bidang Penanggulangan Bencana, Jhosua Homer, menyampaikan apresiasi kepada BPBD Tambrauw yang telah menginisiasi penyusunan Dokumen KRB.
Menurutnya, dokumen KRB memiliki peran penting sebagai dokumen dasar atau dokumen induk dalam penyusunan berbagai dokumen kebencanaan lainnya, seperti Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), rencana kontingensi, hingga rencana kedaruratan.
“Dokumen Kajian Risiko Bencana ini akan menjadi dasar dalam penyusunan dokumen-dokumen kebencanaan lainnya. Setelah dokumen dasar ini terbentuk, pemerintah dapat menyusun berbagai rencana penanggulangan dan kesiapsiagaan bencana secara lebih terarah,” ujar Homer.
Ia menjelaskan, penyusunan KRB akan menghasilkan dua komponen utama, yakni peta risiko bencana dan data yang menggambarkan tingkat ancaman, kerentanan, kapasitas, serta potensi risiko bencana di Kabupaten Tambrauw.
Data tersebut diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah.
Homer menilai keberadaan data yang valid dan akurat sangat penting, mengingat Tambrauw merupakan kabupaten konservasi yang memiliki karakteristik wilayah serta potensi ancaman bencana yang perlu dipetakan secara komprehensif.
“Penanganan dan perencanaan pembangunan membutuhkan data yang cukup valid dan akurat agar dapat membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan yang tepat sesuai dengan kondisi wilayah,” imbuhnya.
Selain menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Tambrauw, data hasil kajian nantinya akan dibagikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis serta menjadi data pendukung bagi BPBD PBD dalam menyusun program dan kebijakan kebencanaan di tingkat provinsi.
BPBD PBD juga akan memberikan supervisi dan pendampingan kepada BPBD Kabupaten Tambrauw guna mempercepat penyusunan dokumen serta mendorong dukungan program, perencanaan, dan penganggaran sesuai kebutuhan teknis daerah.
Homer menekankan pentingnya penerapan mitigasi bencana, baik melalui langkah-langkah struktural maupun nonstruktural. Seluruh hasil kajian diharapkan dapat menjadi dasar bagi para pemangku kepentingan dalam mengurangi risiko dan dampak bencana.
“Output dari dokumen ini harus dapat digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Tambrauw sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan dan penanganan risiko bencana,” ujarnya.
Ia juga mengharapkan dukungan Bupati Tambrauw dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) agar dapat bersinergi dengan BPBD dalam memastikan dokumen KRB tersosialisasi dan diimplementasikan secara optimal.
Setelah lokakarya berakhir, tim yang telah dibentuk oleh BPBD Kabupaten Tambrauw akan melanjutkan tahapan penyusunan KRB melalui survei lapangan di sejumlah wilayah yang memiliki tingkat risiko bencana cukup tinggi.
Sekitar 30 kampung yang tersebar di delapan hingga sembilan distrik akan menjadi lokasi sampel survei pengambilan data penyusunan dokumen KRB.
Hasil survei diharapkan menghasilkan data yang akurat, valid, dan akuntabel sehingga dapat digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan pembangunan, perencanaan mitigasi, serta pengurangan risiko bencana di Kabupaten Tambrauw.
ZAN
