Koreri.com, Jayapura – Persiapan memasuki tahap dua atau penyerahan tersangka, penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pemusnahan barang bukti dengan disaksikan oleh tersangkanya bertempat di halaman Mapolresta, Selasa (3/11/2020).
Pemusnahan yang dilakukan terhadap barang bukti milik tersangka FA (23) berupa narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dengan berat bersih 9,1 gram dan berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
Kasat Resnarkoba IPTU Julkifli Sinaga, SIK membenarkan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman mapolresta dengan disaksikan tersangka FA, Jaksa Rachmat, SH dengan didampingi penyidik Bripka Nanang dan personil Sie Propam Briptu Aries.
“Dengan dibuatkan berita acara pemusnahan dan ditanda tangani oleh tersangka bersama JPU dan penyidik, pemusnahan barang bukti tersebut resmi dilakukan atas dasar hukum,” bebernya.
Lanjut Kasat, FA disidik atas kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang didapat padanya sekitar bulan juli lalu di seputaran Waena.
“Dan atas perbuatannya FA dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
SEO