Sesalkan Aksi Penolakan, Murib : RDPU Adalah Hak Demokrasi OAP

Ketua MRP Timo Murib2

Koreri.com, Jayapura – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menyesalkan aksi penolakan terhadap pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang evaluasi Otonomi Khusus (Otsus).

Pernyataan tersebut disampaikannya menyikapi aksi penolakan RDP oleh sekelompok orang di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Minggu (15/11/2020).

“Penolakan RDP telah membungkam hak demokrasi orang asli Papua (OAP, red).  Padahal, kami hanya ingin adanya perbaikan pelaksanaan Otsus secara menyeluruh,” sesalnya saat dikonfirmasi di Jayapura, Senin (16/11/2020).

Murib juga merasa heran dengan sikap sejumlah kepala daerah yang menolak pelaksanaan RDP di wilayahnya.

“Kami sudah menyurati para kepala daerah di lima wilayah adat, sebelum pelaksanaan RDP yang dijadwalkan pada tanggal 17 hingga 18 November 2020,” terangnya.

Diakui Murib, adanya penolakan pelaksanaan RDP tentang evaluasi Otsus, lantaran rasa curiga yang berlebihan bahwa giat tersebut akan membawa aspirasi Papua merdeka.

Padahal RDP itu sesungguhnya membahas implementasi Otsus selama 19 tahun.

Menurutnya, pelaksanaan RDP terkait evaluasi Otsus sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tentang MRP.

“Pelaksanaan RDP ini sesuai dengan amanah Pasal 77 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus. Karena itu, ia meminta kepala daerah dan seluruh lembaga negara wajib mendukung pelaksanaan RDP evaluasi Otsus,” sambung Murib.

Ia menegaskan, penolakan RDP evaluasi implementasi Otsus di Papua telah mencederai hak warga untuk menyampaikan pendapatnya demi mencapai solusi bersama.

MRP berencana akan menggelar rapat dalam waktu dekat untuk menentukan jadwal terbaru pelaksanaan RDP di lima wilayah adat dan RDP Umum.

Ke 5 wilayah adat tersebut masing-masing  Tabi, Saireri, Mee Pago, La Pago dan Animha.

OZIE

Exit mobile version