Koreri.com, Burmeso – Tim Pemenangan Jhon Tabo – Everd Mudumy pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Mamberamo Raya periode 2021-2026 meminta kepada semua pihak untuk menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada Mamberamo Raya tahun 2020.
Elias Basutey, Ketua tim pemenang paslon Jhon Tabo – Everd Mudumy, mengatakan dari hasil sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman tersebut telah diputuskan menolak permohonan Pemohon pasangan calon nomor 1 (Dorinus Dasinapa – Andi May) dan Pasangan Calon Calon nomor urut 2 (Roby Rumansara – Djanje Puny).
Dikatakan, dalam amar putusan tersebut menyatakan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan dan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan kedua pemohon tersebut tidak dapat diterima.
”Puji TUHAN Selaku ketua tim pemenangan dari (Jhon Tabo – Everd Mudumy) Calon Bupati terpilih Mamberamo Raya kami bersyukur atas hasil keputusan MK hari ini yang menolak gugatan Paslon 1, 2 dan 3 maka dengan demikian Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih JTEM akan ditetapkan sebagai Calon terpilih,” ujarnya di Jayapura, Senin (15/2/2021.
“Kesempatan ini saya himbau agar kita semua baik paslon 1,2, dan 3 termasuk massa pendukung dan simpathisan hendaknya kita harus menerima hasil sidang putusan MK ini dengan lapang dada,’’ sambungnya.
Menurutnya, bahwa siapa pun dia bupati terpilih yang akan dilantik adalah Bupati Mamberamo Raya milik masyrakat dari air menetes hingga ombak pecah, dan dari Nadofuai hingga Apawer, bukan bupati milik keluarga dan suku tertentu sehingga Elias berharap semua pihak harus bergandengan tangan untuk menerima hasil pilkada yang ada.
”Jhon Tabo dan Everd Mudumi adalah Bupati terpilih Mamberamo Raya dan milik semua masyrakat, bukan milik kami tim sukses, dan keluarga sehingga kita semua bersatu bergandengan tangan mendukung beliau berdua demi kemajuan pembangunan di negri 1000 misteri julukan Mamberamo Raya,’’ jelas Elias.
Ketua DPRD Mamberamo Raya ini menyampaikan terima kasih kepada penyelenggara KPU Provinsi Papua selaku KPU Mamberamo Raya, Bawaslu dan semua pihak yang telah bekerja dengan baik sejak awal tahapan pemilukada hingga berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terimakasih saya sampaikan kepada semua pihak di Mamberamo Raya baik TNI, Polri sehingga tahapan Pemilukada sejak awal sampai berakhir keputusan di MK telah berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.
“Kepada KPU Mamberamo Raya dan Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu kami sampaikan terimakasih. Saya berharap semoga KPU segera menggelar pleno penetapan calon terpilih agar kami DPRD bisa dapat mengusulkan pelantikan Bupati terpilih nanti sesuai mekanisme yang berlaku,’’ pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Mamberamo Raya AKBP. Hotman Hutabarat yang dikonfirmasi via selulernya pasca keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Pemohon pasangan calon nomor 1 ( Dorinus Dasinapa – Andi May ) dan Pasangan Calon Calon nomor urut 2 ( Roby Rumansara – Djanje Puny ), kondisi kantibmas tetap berjalan aman dan lancar.
“Sejauh ini kondisi kantibmas di Mamberamo Raya pasca keputusan MK atas sengketa pemilukada 2020 masih aman, dan saya menghimbau dan mengharapkan kepada seluruh masyrakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kita tetap bersatu dan menjaga kedaiaman daerah ini sampai pelantikan bupati terpilih nanti,’’ kata Kapolres.
(WILY)