Koreri.com, Bintuni– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dengan agenda pengumuman hasil pemilihan pasangan kepala daerah (KADA) terpilih hasil pilkada serentak 2020 lalu merupakan forum tertinggi.
Karena forum paripurna tersebut, diberikan wewenang berdasarkan Undang-undang untuk mensahkan sekaligus mengusulkan ke Pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi Papua Barat nama pasangan Ir Petrus Kasihiw,M.T – Matret Kokop,S.H sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2024.
“Untuk Itu anggota DPRD Teluk Bintuni diharapkan hadir karena kalian akan dibayar tunjangan jabatan sehingga harap bekerja dan kami berharap pimpinan lembaga legislatif ini serta DK DPR Teluk Bintuni dapat memonitor sidangnya agar berjalan sesuai qorum dan apabila ada yg tidak hadir dalam sidang istimewa itu,maka mekanisme sangsi DPRD harus ditegakkan.” Kata Konsultan hukum PMK2 Yohanes Akwan melalui siapa pers yang diterima koreri.com, Kamis (25/2/2021) malam.
Menurut Akwan, bagi lawan politik yang ingin menghalangi jalannya paripurna sebagai rapat yang penting, pihaknya berharap aparat keamanan harus tegas terhadap upaya oknum-oknum yang ingin menghambat pelaksanaan rapat paripurna lembaga legislatif itu.
Tindakan okunum tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah yang aksinya sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku sehingga diharapkan TNI dan Polri untuk tegas kepada oknum-oknum tersebut.
“Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Papua Barat segera memanggil saudara nixson Nauw yang karena statusnya sebagai ASN telah terlibat secara terang-terangan pada politik praktis di Teluk Bintuni,harus di berikan sangsi tegas.” Harap Akwan dengan nada tegas.
KENN