Koreri.com, Jayapura – Penyidik Reskrim Polres Sarmi menyerahkan LL satu dari dua tersangka korupsi pembangunan infrastruktur jalan Kampung Mawes Wares, Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk di proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Sarmi, Ipda Jordan Pelokilla, ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti karena berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap (P-21).
“Jadi, tersangka LL diserahkan ke Kejaksaan Negeri setelah menjalani proses penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi yang di tangani langsung oleh Satuan Reskrim Polres Sarmi unit tindak pidana korupsi,” kata Kasat Reskrim Ipda Jordan Pelokilla melalui Telepon Seluler, Selasa (9/3/2021).
Dijelaskan kasus ini sudah ditangani sejak tahun 2014 dimana satu dari dua tersangka kasus korupsi adalah pejabat yang pernah menjabat sebagai kepala dinas Pekerjaan Umum kabupaten sarmi tahun 2012 dan pada tahun 2012.
JA selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi telah menunjuk langsung CV. KUAMA dengan Direktur perusahaan LL dan pelaksana pekerjaan Sdr. Samsul Alam (Alm), terhadap pekerjaan pembangunan jalan kampung mawes Wares Distrik Bonggo Kabupaten Sarmi sudah dilakukan pencairan 100%.
“Terhadap pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan, yang mana pekerjaan tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 1.105.663.978,96 (satu miliar seratus lima juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan koma sembilan puluh enam rupiah),” kata Kasat Reskrim.
Penangkapan LL terkait kasus tindak pidana korupsi bermula dari laporan tentang pembangunan jalan baru Kampung Mawes Wares Distrik bonggo barat kabupaten Sarmi pada tahun 2012 dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 20 / IV / 2014 / SPKT/ Reskrim tanggal 3 April 2014; Berkas Perkara : BP / 03 / I / 2016 / Reskrim, tanggal 8 Januari 2016 Tersangka JM
BP / 02 / I / 2016 / Reskrim, tanggal 8 Januari 2016 Tersangka LL, B/429/R.1.10/Fd.1.1/03/2021, tanggal 03 Maret 2021 tentang Berkas perkara tersangka LL telah lengkap (P-21) dan B/425/R.1.10/Fd.1.1/03/2021, tanggal 03 Maret 2021 tentang Berkas perkara tersangka JA telah lengkap (P-21).
“Kami baru menyerahkan 1 (satu) dari 2 (dua) tersangka kasus korupsi, sehingga kami akan terus melakukan pencarian terhadap JA dengan menerbitkan DPO ( Daftar Pencarian Orang ). Hal ini di dasari oleh proses hukum yang telah kami lakukan kepada para tersangka tidak proaktif, seperti pemanggilan tersangka JA yang tidak di respon untuk periksa terkait melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
VEFR
