Tanggapi Surat Edaran Sekda Tanimbar, Ini Pernyataan Sikap YAB

YAB Tanggapi SE Sekda Tanimbar
YAB 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur melalui Sekretaris DPP Berthy Miru (kanan) bersama Ketua DPP Josefa J. Kelbulan saat menyampaikan sejumlah pernyataan sikap / Foto : Koreri.com

Koreri.com, Ambon – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Sekretaris Daerah setempat Drs R. B. Moriolkossu, MM resmi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 360/07/SE/2021 tentang peningkatan kewaspadaan diri terhadap aktivitas Yayasan Anak Bangsa di wilayah itu.

Kemudian surat pemberitahuan yang ditandatangani Camat Tanimbar Selatan dengan Nomor : 300/07/SE/2021 tentang perihal yang sama.

Edaran dan surat pemberitahuan tersebut disampaikan pada mimbar-mimbar gereja, di seluruh wilayah setempat.

Menanggapi itu, Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur melalui Sekretaris DPP Berthy Miru menyampaikan sejumlah pernyataan sikap.

Hal itu disampaikannya saat menggelar konferensi pers yang berlangsung di kantor Sekertariat YAB 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur, Siwang, Kota Ambon, Rabu (10/3/2021).

Turut hadir Ketua DPP Josefa J. Kelbulan, didamping Ketua BK3S Provinsi maluku Jhon Clemens dan jajaran pengurus YAB 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur.

Miru menekankan kaitannya dengan tema deklarasi beberapa waktu lalu yaitu Yayasan Anak bangsa Bersinergi Dengan Pemerintah Untuk Membangun Bangsa, Masyarakat dan Negara ini.

“Jadi, kami tidak bertolak belakang dengan pemerintah. Oleh karena itu, kita tekankan agar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu jangan seakan-akan pemerintah daerah mau mengkondisikan Yayasan Anak Bangsa itu Ilegal. Atau hanya mau membodohi masyarakat bahwa YAB itu Ilegal dengan sengaja memicu antipati masyarakat terhadap yayasan ini,” tekannya.

Miru menegaskan YAB ini adalah lembaga legal atau resmi, dan memiliki syarat formal dari negara sampai daerah tingkat satu. Dan setiap kegiatan YAB diback-up langsung oleh kepolisian.

“Surat resmi kita ajukan ke dinas terkait masing-masing dalam setiap melaksanakan kegiatan. Jadi, misalnya, kalau ada pungutan-pungutan liar di lapangan ketika itu terjadi di Kepulauan Tanimbar, pemerintah akan segera eksekusi karena tidak pernah ada instruksi dari kami pimpinan untuk melakukan pungutan liar. Itu ada orang yang sengaja merekayasa untuk merusak nama baik yayasan ini,” tegasnya.

Miru juga menyesalkan kedua surat tersebut yang diwartakan pada gereja-gereja menunjukkan sikap otoriter pemerintah dengan berupaya menekan gereja untuk membenarkan sikap itu.

Apalagi dengan Camat sampai membacakannya di mimbar-mimbar gereja sebagai upaya untuk menciptakan konotasi yang negatif.

“Kalau seorang camat bertindak seperti ini harusnya di mimbar pemerintah, kenapa harus lari ke mimbar gereja-gereja? Jadi, saya menghimbau kepada para pastor dan pendeta khususnya jemaat-jemaat yang ada di Kepulauan Tanimbar agar jangan mau dibodoh-bodohi oleh manuver politik yang dibuat pemerintah,” himbaunya.

Miru juga menegaskan bahwa YAB memiliki status hukum jelas dan diakui oleh Negara serta keabsahanannya dibuktikan dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI.

“Kami yayasan resmi yang diakui Negara, dan tidak pernah terlibat dengan hal-hal politik. Kami yayasan juga bisa menuntut balik atas cara-cara kerja seperti ini,” tegasnya.

Olehnya itu, Miru mengingatkan Pemda Tanimbar untuk fokus mengurus masyarakat di kabupaten, kecamatan desa sebagai wilayah dengan terendah di Maluku.

“Urus itu kasih naik, jangan urus urusan kita yayasan. Kenapa  selalu sewot dengan YAB? Bukan kita sombong tapi YAB siap. Jangan cemburu, karena misi kemanusian kita adalah untuk membantu,” pungkasnya.

Adapun 4 poin himbauan yang ditekankan dalam surat edaran tersebut, yaitu

  1. Menghimbau kepada masyarakat desa agar tidak terpengaruh terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh YAB serta meningkatkan kewaspadaan kepada masyarakat agar tidak terjadi konflik horisontal dalam masyarakat demi menjaga keamanan dan keterlibatan masyarakat di KKT.
  2. Menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila ada pungutan liar terhadap masyarakat disertai dengan bukti kuitansi dan dokumentasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat.
  3. Dalam rangka mencegah penularan covid-19 di masyarakat maka aturan penegakan protokol kesehatan perlu dijaga, maka diharapkan kepada para camat dan kepala desa untuk meningkatkan kerja sama dengan pihak yang berwajib untuk melarang atau membubarkan masyarakat melakukan kerumunan massa yang melebihi dari 30 orang.
  4. Melaksanakan pemantauan terhadap setiap aktivitas yang dilakukan oleh YAB di desa-desa pada wilayah kerja masing-masing dan segera melaporkan perkembangan situasi dan kondisi wilayah kerja masing-masing kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

BKL