Kasus HS dan DW, Pemerintahan HEBO Diingatkan Evaluasi Perda Miras

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian WarinussyS.H Foto Ist
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy,S.H (Foto : Ist)

Koreri.com, Manokwari– Peristiwa kematian almarhum Daud Wambrauw (DW) dan Hugo Saiduy (HS) secara mengenaskan yang diduga keras dilakukan oleh oknum pelaku berinisial CH pada Senin (22/3/2021) sekira pukul 04.00 WIT di bilangan seputar Transito, Wosi Manokwari. Kiranya merupakan sebuah “peringatan” keras bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.

Pada pemerintahan Hermus Indouw-Edi Budoyo (HEBO) diingatkan mengenai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran, dan Penjualan serta Memproduksi Minuman beralkohol.

Dari motif tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oknum pelaku CH terhadap kedua korban nahas tersebut, Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy memandang dari sisi hukum pidana bahwa pelaku pantas dan sangat layak dikenakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).

“Di samping itu, saya mendesak Bupati Manokwari dan jajarannya untuk segera merevieuw implementasi Perda Miras yang terlihat seperti “ditidurkan” dan sama sekali tidak memiliki efek hukum bagi para pelaku pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan miras di Kota Injil Manokwari dan sekitarnya.” Tulis Yan Warinussy melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (24/3/2021).

Padahal lanjut Warinussy menjelaskan, didalam konsideran menimbang huruf a dari Perda Miras jelas-jelas ditegaskan : “bahwa dalam rangka mengaktualisasi Manokwari sebagai daerah masuknya Injil Pertama di Tanah Papua dan yang kini dijuluki sebagai kota Injil dan kota Peradaban Orang Papua, maka perlu dilakukan pelarangan terhadap semua aktivitas pemasukan, penyimpanan, pengedaran, dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol di seluruh wilayah hukum Kabupaten Manokwari,”

Itu artinya Kabupaten Manokwari tidak boleh ada lagi kegiatan atau aktivitas pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Tidak boleh ada lagi kegiatan atau aktivitas pemasukan dan penyimpanan minuman beralkohol, apalagi memproduksinya.

Sehingga agar hak tersebut bisa efektif berlangsung, maka perlu ada koordinasi yang dinamis antara Pemerintah Kabupaten Manokwari dengan institusi penegak hukum di daerah ini yaitu Polda Papua Barat, Polres Manokwari serta Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Manokwari bahkan Pengadilan Negeri Manokwari.

Perlu dilakukan secara ketat dan juga menata adanya bara, karaoke dan cafe yang mempekerjakan tenaga kerja wanita (ladies) di malam hari dan besar peluang terjadinya peredaran dan penjualan Miras maupun peradaran narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba).

Jika hal ini tidak digubris oleh Pemda Kabupaten Manokwari dan jajaran institusi penegak hukum, maka terkesan ada “pembiaran ” dan cenderung bersifat “eksploitasi” secara sadar terhadap keamanan dan ketertiban serta keharmonisan warga masyarakat di daerah Injil ini.

KENN

Exit mobile version