Koreri.com, Bintuni– Meski pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi namun hngga berakhirnya bulan suci ramadhan 1442 hijriyah/2021 M masih ada pemilik usaha karaoke yang melancarkan bisnisnya.
Ironisnya, tempat hiburan malam tempat karoke yang dikemas seperti coffe yang berlokasi di Awarepi, Distrik Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat itu mempekerjakan pramuria tanpa kontrak dan usaha Karoke tersebut tidak memiliki izin operasi, karena itu pemerintah daerah harus bersikap.
“Menurut hemat kami sebelum melakukan usaha tempat hiburan malam harus mendapat izin dari pemerintah, bukan operasi dan sudah pekerjakan tenaga kerja baru beroperasi, ini pelanggaran administrasi sehingga usaha yang kami duga ilegal itu harus di segel tempat usahanya dan pemiliknya harus ditindak agar ada efek jerah buat yang lain,”
Ketegasan ini disampaikan Direktur Advokasi dan Pendampingan Bantuan Hukum YLBH Sisar Matiti Zainudin Patta,S.H melalui siaran persnya yang diterima media ini, Kamis (6/5/2021).
Dijelaskan Zainudin bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan YLBH Sisar Matiti bahwa pihaknya memiliki bukti tempat karoke Maleo tidak memiliki izin usaha dan ada indikasi dugaan para pekerja pada tempat karoke tersebut tidak memiliki kontrak kerja.
Berdasarkan pengakuan dari pemilik tempat hiburan malam tersebut mengatakan mereka baru mengurus izin.
“Nah, inikan ada dugaan pelanggaran karena Satpol PP harus tutup itu karaoke itu hal ini juga dalam rangka operasi ketupat mansinam, sebaiknya juga bidang pengaduan dan pengawasan DPMPTSP terlibat guna penertiban perizinan dilapangan,” ujarnya.
Advokad muda asal negeri Sisar Matiti ini berharap pemerintah daerah melalui OPD terkait harus tegas dalam melaksanakan aturan karena ada dugaan unsur perbuatan melawan hukum yang timbul dari usaha tempat hiburan malam tidak memiliki izin itu.
“Para pekerja yang tidak memiliki kontrak kerja agar ditelusuri identitasnya, tempat tersebut tidak memiliki izin usaha sehingga harus segera ditindak agar para pelanggar aturan ini paham bahwa Bintuni bukan wilayah kosong tanpa pemerintahan sehingga dengan seenaknya melaksanakan usaha tanpa memiliki izin pemerintah.” Pungkasnya.
KENN
