Dalang Rusuh Papua Terancam UU Terorisme

KKB 1 bendera OPM
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) resmi ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Pemerintah Indonesia tanggal 29 April 2021 lalu

Koreri.com, Jayapura – Satgas Nemangkawi Polri berhasil menangkap Victor Yeimo yang tak lain adalah dalang dibalik kerusuhan di tanah Papua pada 2019 lalu.

Tersangka ditangkap saat mobil yang dikendarainya rusak atau mogok di depan dealer Daihatsu, Tanah Hitam, Distrik Abepura, sekitar pukul 19.15 WIT, Minggu (9/5/2021) malam.

Kapolda Papua. Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, menjelaskan tersangka Victor Yeimo terlibat dalam kejadian rasisme itu sendiri yang menjadi dasar Laporan Polisi pertama.

“Ya, tentunya LP lain kita juga kaitkan dan dalami, semua Laporan Polisi tetap di proses hukum secara terpisah, tidak bisa satu kali proses sehingga beliau siap – siap tua di penjara,” terangnya kepada wartawan usai buka puasa bersama di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (10/5/2021),

Kapolda mengatakan dengan ditangkap tersangka Victor Yeimo merupakan juru bicara KNPB jadi pintu masuk untuk membongkar semua keterkaitan pelanggaran – pelanggan KNPB yang dikaitkan dengan gerakan bersenjata diluar negeri.

“Karena propoganda selalu dilakukan baik itu dengan betul adanya, apalagi selama ini tidak kaitan dengan kejadian – kejadian kejahatan. Contoh kejadian tabrakan dibilang pelanggaran HAM yang dilakukan aparat TNI – Polri ini semua kita kaitkan dengan unsur – unsur pidana yang dilakukan tersangka,” jelasnya.

Kapolda juga meminta kesabaran rekan – rekan jurnalis karena saat ini penyidik sedang secara marathon memeriksa tersangka agar pemberitaan sesuai data yang valid.

“Tersangka Victor Yeimo kita amankan di rumah tahanan Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Kota Jayapura,” kata Kapolda Mathius Fakhiri.

Jenderal Fakhiri juga minta penyidik untuk memperlakukan tersangka Victor Yeimo dengan baik selama pemeriksaan dan selalu kedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita amankan tersangka beserta barang bukti 1 unit mobil, ada HP, Hardisk penyimpanan data dan sedang dibuka penyidik untuk kepentingan penyidikan. Saya mendapat informasi bahwa semua isi hardisk berkaitan dengan pergerakan KNPB,” katanya.

Mantan Wakapolda Papua Barat ini mengatakan bahwa organisasi KNPB sudah ditetapkan Pemerintah sebagai teroris atau organisasi terlarang di Indonesia.

“Kita akan lihat rangkaian semua ini, tetap kita perlu diskusi dengan teman – teman penegak hukum lain baik kejaksaan maupan pengadilan. Karena ini hal baru dan belum ada aturan hukum sehingga kita masih menunggu keputusan Presiden atau Inpres baru kita gunakan UU Teroris dan sekarang kita mempersiapkan langkah – langkah kesana,” tegas Kapolda.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang – Undang tentang perbuatan kejahatan terhadap keamanan negara yaitu Pasal 106 Jo pasal 2 KUHP, Pasal 110 KUHP dan Pasal 14 ayat (1) (2).

Kemudian pasal 15 Nomor 41 Tentang peraturan pidana hukum dan pasal 6 tahun 2009 tentang bendara bahasa negara, termasuk pasal 160, pasal 187 KUHP atau pasal 170 KUHP dan pasal 2 Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahuj 51 Jo Pasal 64 KUHP.

VER