Niat Bom Ikan, 4 Nelayan Diringkus Kapal Patroli Mabes Polri

IMG 20210521 WA0002
Korpolair Polri Serahkan tersangka dan barang bukti kepada Direktorat Polair Polda Papua Barat untuk ditindak lanjuti penyidikannya.(Foto : Istimewa).

Koreri.com, Manokwari – Sea Rider Kapal Patroli Anggada – 7016 Baharkam Polri berhasil meringkus sebuah perahu tanpa nama yang didalamnya ada 4 ABK pada hari Rabu (19/5/2021) pukul 01.30 wit di perairan Pulau Buaya, Kota Sorong.

Setelah menangkap, kapal patroli Baharkam Polri itu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Direktorat Polairud Polda Papua Barat untuk dilanjutkan penyidikanya setelah dilakukan gelar perkara.

Dijelaskan Direktur Polairud Polda Papua Barat Kombes Pol Budy Utomo,S.I.K melalui siaran pers yang diterima media ini, Jumat (21/5/2021) ditemukan dalam perahu kayu motor tanpa nama tersebut barang bukti berupa 1 unit kompresor, botol 620 ml berisi serbuk bahan peledak sebanyak 8 buah,

Botol 330 ml berisikan serbuk bahan peledak 7 buah, botol kecil berisi belerang 1 buah, kacamata selam 1 set, detonator 18 batang, korek 2 kotak, mesin tempel merk yamaha 40 pk 1 unit dan 15 pk 2 unit, perahu tanpa nama berwarna hijau.

Setelah dilakukan interogasi awal maka diketahui tujuan 4 nelayan ini dari Pulau Buaya, Kota Sorong menuju daerah perairan Misool Kabupaten Raja Ampat, dengan membawa serbuk bahan yang diduga digunakan untuk kegiatan pengeboman ikan. Sehinggga patut diduga melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Selanjutnya terduga tersangka dan barang bukti di bawa ke KP. Anggada 7016.

” Ya memang benar Kapal Patroli Anggada – 7016 milik Baharkam Polri telah menangkap 4 ABK yang hendak melakukan pengeboman ikan di wilayah Misool Raja Ampat, dan kini perkara sudah dilimpahkan ke Ditpolairud Polda Papua Barat. Kapal tersebut ditangkap karena membawa bahan di duga bom ikan dan kini masih diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Budi Utomo, SIK.

Sementara itu Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K.,M.H menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perusakan lingkungan laut dengan bom ikan karena itu akan merusak terumbu karang dan akan merugikan masyarakat khusunya nelayan.

“Bila mengetahui aktivitas seperti itu lagi agar dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” himbaunya.

KENN

Exit mobile version