Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Soal Status Pegawai KPK TWK

IMG 20210601 WA0002
Guru Besar Fakultas Hukum IAIN Syekh Nurjati Cirebon Prof Dr Sugianto,S.H.,M.H.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Jakarta– Akibat konflik dampak alih status TWK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo diminta turun tangan dengan memanggil pimpinan lembaga anti rasuah itu.

“Presiden Joko Widodo disarankan memanggil pimpinan KPK yang konflik berkepanjangan tak kunjung selesai, bahwa Alih status kepegawaian seharusnya tidak menyebabkan pemberhentian pegawai  akibat gagal TWK” Tes wawasan kebangsaan” kata Guru besar Hukum IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Dr Sugianto,S.H.,M.H melalui siaran persnya yang diterima media ini, Selasa (1/6/2021).

Meski lanjut Sugianto menjelaskan bahwa Presiden Jokowi dalam pidatonya sudah mengintruksikan kepada pimpinan KPK supaya tidak terjadi pemberhentian pegawai yang dianggap gagal tes wawasan kebangsaan.

“Sebaiknya BKN meluruskan konflik pegawai yang dianggap tidak lulus Wawasan kebangsaan ” TWK” bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak seharusnya ada tes wawasan kebangsaan karena  pegawai tersebut sudah teruji integritasnya,” ujarnya.

Alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagai wujud implementasi terhadap UU nomor 5 tahun 2014 sebutan ASN, PNS dan PPPK. Pimpinan KPK melakukan proses status pegawai sebagai wujud atas  perubahan UU 30 tahun 2002 menjadi UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Terhadap 75 pegawai mana yang masuk PNS dan mana yang masuk PPPK ” Non PNS” tentunya yang melebihi usia 40 tahun masuk non PNS ” PPPK, artinya dalam alih status tidak ada sebutan  pemberhentian pegawai juga tidak seharusnya konflik akibat gagal TWK Tes wawasan kebangsaan.

Untuk  menyelesaikan problem tersebut diusulkan 2 opsi yaitu pertama, seharusnya pimpinan KPK melaksanakan perintah Presiden, tidak sebaiknya terjadi.

Kedua Presiden bisa saja menonaktifkan komisioner KPK akibat komplik berkepanjangan pasca alih status – akibat gagal TWK.

KENN